"Saya menerima surat itu hari ini Rabu (5/4). Dari salah satu pengusaha yang ada diwilayah Kelurahan Marga Jaya. Saya menyayangkan masih ada lurah pungli di Kota Bekasi," ucapnya.
Padahal, yang disebutkan di surat itu memiliki gaji dari masing-masing tempat kerjanya. Seperti pegawai kelurahan pasti sudah dianggarkan oleh Pemkot Bekasi.
Begitu juga yang lainnya, kecuali Hansip bisa juga. Karena hansip tidak memiliki gaji seperti yang disebutkan disurat itu.
Tetapi tetap saja salah surat itu dilayangkan kepada pengusaha sekitar. Apalagi, tidak ada dasar lurah memungut dari para penguasa dalam bentuk apapun. Kecuali pajak itu wajib ditagih kepada pengusaha.
"Ya kalau untuk pungutan THR ada dasarnya silahkan. Apa sudah ada intruksi dari camat untuk hal itu," tanya dia.
Dirinya berharap, "pihak kelurahan dan kecamatan bisa memberikan keterangan dengan adanya surat pungutan THR itu," Pungkasnya.(Pardiansyah/Acong)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H