Mohon tunggu...
Tri Junarso
Tri Junarso Mohon Tunggu... Self-employed -

(1) Consultant (2) Books Writer: Corporate Governance; 7th Principle of Success; Leadership Greatness; Effective Leader; HR Leader - www.amazon.com/s?ie=UTF8&page=1&rh... (3) Software Developer (4) Assessor

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sumbu Pendek: Jokowi “Api dalam Sekam”

21 Juli 2015   15:50 Diperbarui: 21 Juli 2015   16:03 1215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso Jumat (10/7/2015), telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi.

"Dari kacamata hukum, tentu melaporkan kepada polisi atas suatu dugaan tindak pidana yang merugikan seseorang merupakan hak hukum, termasuk hakim Sarpin. Namun dalam menyikapi laporan seperti ini menurut saya polisi perlu mengembangkan proses hukum yang hati-hati," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani.

Sejumlah tokoh organisasi massa dan aktivis hukum memprotes Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mundur dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum.

Sebelumnya Budi Waseso telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto dengan tuduhan menyuruh saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. 

Melalui pengaduan ke Bareskrim, Polda Sulselbar juga menetapkan Abraham Samad, Ketua KPK, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sejak 9 Februari 2015.

Kedua petinggi KPK tersebut akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK. Kini Samad dan Bambang telah dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Balas dendam” terhadap petinggi KPK dan KY ini tidak terlepas dari kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Wakapolri sekarang, yang ditetapkan KPK menjadi tersangka. Alih-alih mau mengundurkan diri, mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri ini menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan KPK kepadanya dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi tersebut. Kendati gugatan praperadilan diterima oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi, namun Presiden Joko Widodo batal melantiknya sebagai Kapolri.

Konflik TNI-Polri juga contoh konkrit sumbu pendek.  Ratusan orang yang diduga anggota TNI Penerbad Semarang menyerang markas Brigade Mobil (Brimob) Polda Jateng Detasemen A Pelopor Subden 2, di Jalan Kumudasmoro Gisikdrono, Semarang pada Minggu sekitar pukul 02.00 dini hari, 12 Juli 2015. Konon insiden ini dipicu kesalahpahaman saat berada di Komplek ATM BRI, Jalan Abdur Rahman Saleh, Semarang, beberapa saat sebelumnya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut insiden penyerangan Markas Brimob Simongan Semarang yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Penerbang Angkatan Darat tersebut hanyalah didasari lewat emosi sesaat saja.

Prajurit TNI AL juga terlibat pertikaian dengan anggota Polri di Bengkel Cafe, Jakarta pada Minggu (8/2) dini hari. Pertikaian berawal dari anggota Polri yang tak mau menunjukkan identitasnya kepada prajurit TNI yang sedang mengadakan razia gabungan.

Bentrokan TNI-polisi ini terjadi Minggu malam, 19 September 2014, di Batam, ketika petugas kepolisian setempat menggerebek gudang penyimpanan BBM ilegal. Saat penggerebekan, terjadi insiden bentrokan antara petugas kepolisian tersebut dan anggota TNI setempat yang belakangan diketahui melakukan penjagaan atas gudang itu. Dua prajurit TNI dilaporkan terluka akibat tembakan oleh seorang anggota Brimob yang markasnya diserang anggota TNI tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun