Mohon tunggu...
Tri Candra wati
Tri Candra wati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/UIN SUSKA

Mahasiswa S1 Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Etika Administrasi Publik Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

22 Desember 2023   15:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   15:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep Etika Administrasi Publik

Dari bahasa Yunani, etika disebut "Ethos" yang berarti watak kesusilaan atau adat. Jika dengan moral sekilas terlihat sama namun keduanya memiliki sedikit perbedaan. Moral atau moralitas biasanya untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etika untuk pembahasan sistem nilai-nilai atau norma yang berlaku. Poedjawijatna dalam Dr. Harbani Pasolong, M.Si. (2017:226) menyatakan bahwa etika juga merupakan bagian dari filsafat. Dimana etika mencari kebenaran untuk mendapatkan tingkatan baik buruknya tingkah laku manusia, manakah yang baik dan manakah yang buruk. Sedangkan sebagai filsafat, etika mencari keterangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu tentang sikap dan kesusilaan individu yang dapat menilai mana yang baik dan mana yang buruk.


Menurut Denhardt (1988), nilai-nilai moral dapat diukur berdasarkan enam nilai besar yaitu nilai kebenaran, kebaikan, keindahan, kebebasan, kesetaraan dan keadilan. Nah, dalam kehidupan bermasyarakat seseorang dinilai dari perkataannya, sikapnya, dan perilakunya apakah sesuai dengan nilai-nilai tersebut atau tidak. Sama halnya dengan pemberi pelayanan publik, semua tutur kata, sikap dan perilaku mereka sering juga dinilai berdasarkan nilai-nilai besar tersebut. Namun diluar keenam nilai tadi, ada juga yang menjadi tolak ukur keberhasilan dalam memberi pelayanan, seperti yang tinggi, agama, pendidikan, ketakwaannya dan lain sebagainya.


Dalam mengimplementasikan nilai-nilai etika untuk menerapkan prinsip-prinsipnya Indonesia perlu mencontoh pengalaman dari Negara lain. Faktanya, Indonesia merupakan Negara terkorup paling muda di dunia. Hal itu yang mengaruskan perlunya menerapkan prinsip-prinsip etika dan moral seperti etika perumus dan pelaksana kebijakan, etika administrasi publik, etika PNS dan lain sebagainya sebelum munculnya budaya yang menyimpang etika dan moral. Para birokrasi publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, etika administrasi publik yang dapat digunakan menurut American Society for Administration dalam buku Teori Administrai Publik (2019:239) yaitu sebagai berikut:
1. Pelayanan kepada masyarakat yang melebihi pelayanan kepada diri sendiri.


2. Mereka yang bekerja dalam instansi pemerintah bertanggungjawab kepada rakyat


3. Seluruh tindakan yang dilakukan birokrasi harus mengacu pada kepentingan rakyat


4. Manajemen yang efektif dan efisien tidak dibenarkan dalam penyalahgunaan pengaruh, penggelapan, pemborosan, dan penyelewengan.


5. Penilaian kecakapan, kesempatan yang sama, dan asas-asas keyakinan yang baik didukung dan dikembangkan.


6. Selalu menjaga kepercayaan rakyat dengan menjauhi konflik kepentingan, penyuapan, dan pemberian perlakuan istimewa yang merendahkan jabatan publik untuk kepentingan pribadi.


7. Pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan dengan menerapkan sifat keadilan, keberanian, kejujuran, persamaan, kompetensi, dan kasih sayang.


8. Pentingnya peranan hati nurani dalam memilih tindakan dengan memerlukan kesadaran akan makna moral tentang prioritas nilai tujuan yang baik tidak pernah membenarkan cara yang tidak beretika.


9. Para administrator dituntut tidak hanya terlibat dalam hal yang tidak etis, namun juga mengusahakan hal yang sebaliknya melalui tanggungjawab dengan penuh semangat dan tepat waktu.

Menurut Bhata (1997:119), penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus menyertakan akuntabilitas, transparansi, ketebukaan dan penegakan hukum. Nilai etika diatas dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para birokrat dalam bersikap dan bertindak untuk melaksanakan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggungjawabnya sekaligus sebagai dasar penilaian apakah yang dilakukan baik atau buruk menurut publik.
Jika yang digunakan untuk menilai baik buruknya suatu pelayanan publik yang diberikan oleh para birokrat itu dapat dilihat dari baik buruknya penerapan nilai-nilai:

1. Efisiensi, dimaksudkan bahwa apakah para birokrat dapat memberikan hasil yang sangat baik kepada publik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan sumber daya yang dimiliki.


2. Efektifitas, apakah para birokrat dapat menyelesaikan tugas-tugas yang telah diberikan dengan mencapai target atau tujuan yang telah ditentukan. Dimana tujuan yang dimaksud yaitu tujuan publik bukan tujuan dari pelayanan.


3. Kualitas layanan, apakah pelayanan yang diberikan kepada publik dapa memberikan kepuasan terkhusus untuk masyarakat, jadi baik tidaknya pelayanan yang diberikan tergantung kualitasnya.


4. Responsivitas, dalam menjalankan tugasnya birokrat dinilai baik jika sangat merespon kebutuhan publik yang mendesak serta juga memiliki professional atau kompetensi yang tinggi.


5. Akuntabilitas, berkaitan dengan tanggungjawab para birokrat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Nilai-nilai etika administrasi publik tersebut belum cukup untuk meminimalisir perilaku KKN yang ada, karena hal tersebut tergantung pada masing-masing karakter seseorang. Ada orang yang benar tapi tidak pintar dan ada juga orang yang pintar tapi apa yang dilakukannya tidak benar seperti contohnya para pejabat Negara yang melakukan korupsi, mereka adalah orang-orang yang pintar tapi melakukan hal yang tidak benar. Jadi hal tersebut kembali lagi kepada kesadaran masing-masing terutama pada kesadaran keimanan dan ketakwaan seseorang. Jika seseorang memiliki keimanan yang tinggi maka ia akan menyadari bahwa KKN merupakan perbuatan yang tidak baik karena mereka tahu bahwa segala sesuatunya akan dipertanggungjawabkan di kemudian hari.


Jadi jika seseorang memiliki tingkat keimanan dan ketakwaan yang tinggi, maka seseorang tersebut tidak akan melalukan KKN sekalipun adanya kesempatan. Selain meningkatkan keimanan dan ketakwaan perlu juga mengupayakan untuk tidak mempertemukan antara niat dan kesematan dalam mekanisme akuntabilitas publik serta menjunjung tinggi dan menegakkan etika administrasi publik dilingkungan birokrasi publik.

Studi Kasus
Dikutip dari JurnalPost.com mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 500 juta karena terjerat kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemik Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada 6 Desember 2020. Kasus ini bermula dari adanya program bantuan sosial untuk penanganan Covid-9 yaitu berupa paket sembako dengan jumlah 272 kontrak dan senilai 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Juliari melakukan kesepakatan dengan dua rekannya yang telah dipilih sebagai PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen untuk memberi biaya pada setiap paket senilai Rp.10.000/paket dari nilai awal Rp.300.000/paket. Sehingga total suap sebesar 17 Miliar ia gunakan untuk keperluan pribadi.

Majlis hakim menilai mantan Menteri Sosial tersebut melanggar pasal 22a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena menerima suap dalam pengadaan Bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek sebesar Rp.32,48 miliar. Tindakan korupsi dengan penggelapan terhadap uang Negara seperti yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tersebut menunjukkan bahwa pejabat Negara telah mengambil hak rakyat dan tentu saja akan merugikan masyarakat banyak. Oleh karena itu, korupsi merupakan bentuk dari mal-administrasi yang termasuk dalam menyalahgunakan wewenang karena tindakan korupsi termasuk tindakan yang melanggar Etika Adminstrasi Publik.

Selanjutnya dari TribunFlores.com pada Sabtu, 16 Desember 2023  mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain pada kasus tindak pidana korupsi Dana APBDes sebesar Rp. 281,3 juta. Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan tersangka selama 20 hari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhitung mulai 15 Desember 2023.

Terakhir dari SuaraPemerintah.ID pada 12 Desember 2023, yang menyebutkan Kota Banda Aceh meraih penghargaan dari KPK sebagai kota terbaik ke dua se Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditaja pada Roadshow Bus KPK. PJ Walikota Banda Aceh menerangkan bahwa hal ini dapat diraih berkat kerjasama dan komitmen para ASN yang menerapkan etika administrasi publik dengan baik diberbagai program serta pelayanan dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabel untuk mencegah praktek-praktek korupsi.

Saran Dan Solusi
Kutiban berita diatas adalah beberapa contoh dari praktek korupsi yang ada di Indonesia. Seperti yang dikatakan pada konsep Etika diatas bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya kesempatan dan lemahnya keimanan pelaku sebagai faktor internalnya. Dan sebagai faktor eksternalnya adalah lemahnya peraturan, lembaga kontrol serta lingkungan kerja yang dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Dan kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kurang jelasnya peraturan yang dibuat sebagai pedoman pegawai dalam menjalankan tugasnya dan lemahnya sanksi yang diberikan. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan bahkan akan mengulangi perbuatan yang sama.
Dari sini terlihat bahwa pentingnya etika administrasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu bagaimana dengan penerapannya? Berikut penulis akan menyajikannya:
1. Pemerintah harus menerapkan nilai akuntabilitas, yaitu bertanggungjawab tehadap tugas yang menjadi kewanangannya.


2.Menerapkan prinsip transparansi yaitu adanya ketebukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Jadi dalam pemerintahan dapat membuat sebuah portal yang dapat dijadikan tempat untuk mengakses segala informasi. pemerintahan yang dapat diakses oleh mayarakat

3. Pemerintah bersama masyarakat mewujudkan penerapan Negara hukum yaitu menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparat pemerintahan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentu saja akan bebas dari praktik korupsi.

4. Para birokrat harus dapat menerapkan prinsip demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Dengan begitu pemerintah akan lebih mengutamakan kepentikan rakyat dari pada hanya untuk keuntungan pribadi yang diharapkan mewujudkan kepentingan rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan serta efisien.

5. Mengusahakan kesejahteraan umum, yaitu pemerintah harus berkomitmen dengan tulus untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun