Mohon tunggu...
Tri Candra wati
Tri Candra wati Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/UIN SUSKA

Mahasiswa S1 Administrasi Negara Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Etika Administrasi Publik Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

22 Desember 2023   15:47 Diperbarui: 22 Desember 2023   15:47 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Selanjutnya dari TribunFlores.com pada Sabtu, 16 Desember 2023  mengungkapkan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain pada kasus tindak pidana korupsi Dana APBDes sebesar Rp. 281,3 juta. Saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menahan tersangka selama 20 hari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhitung mulai 15 Desember 2023.

Terakhir dari SuaraPemerintah.ID pada 12 Desember 2023, yang menyebutkan Kota Banda Aceh meraih penghargaan dari KPK sebagai kota terbaik ke dua se Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang ditaja pada Roadshow Bus KPK. PJ Walikota Banda Aceh menerangkan bahwa hal ini dapat diraih berkat kerjasama dan komitmen para ASN yang menerapkan etika administrasi publik dengan baik diberbagai program serta pelayanan dengan berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabel untuk mencegah praktek-praktek korupsi.

Saran Dan Solusi
Kutiban berita diatas adalah beberapa contoh dari praktek korupsi yang ada di Indonesia. Seperti yang dikatakan pada konsep Etika diatas bahwa korupsi dapat terjadi karena adanya kesempatan dan lemahnya keimanan pelaku sebagai faktor internalnya. Dan sebagai faktor eksternalnya adalah lemahnya peraturan, lembaga kontrol serta lingkungan kerja yang dapat membuka peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Dan kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kurang jelasnya peraturan yang dibuat sebagai pedoman pegawai dalam menjalankan tugasnya dan lemahnya sanksi yang diberikan. Sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku dan bahkan akan mengulangi perbuatan yang sama.
Dari sini terlihat bahwa pentingnya etika administrasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu bagaimana dengan penerapannya? Berikut penulis akan menyajikannya:
1. Pemerintah harus menerapkan nilai akuntabilitas, yaitu bertanggungjawab tehadap tugas yang menjadi kewanangannya.


2.Menerapkan prinsip transparansi yaitu adanya ketebukaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Jadi dalam pemerintahan dapat membuat sebuah portal yang dapat dijadikan tempat untuk mengakses segala informasi. pemerintahan yang dapat diakses oleh mayarakat

3. Pemerintah bersama masyarakat mewujudkan penerapan Negara hukum yaitu menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aparat pemerintahan yang menjalankan tugasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku tentu saja akan bebas dari praktik korupsi.

4. Para birokrat harus dapat menerapkan prinsip demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat. Dengan begitu pemerintah akan lebih mengutamakan kepentikan rakyat dari pada hanya untuk keuntungan pribadi yang diharapkan mewujudkan kepentingan rakyat yang dapat dipertanggungjawabkan serta efisien.

5. Mengusahakan kesejahteraan umum, yaitu pemerintah harus berkomitmen dengan tulus untuk memperhatikan kesejahteraan rakyat melalui kegiatan-kegiatan pemerintahan yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun