Mohon tunggu...
Tria Yulisma Ependi
Tria Yulisma Ependi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi aktif IAI Darussalam Martapura

it's okay to be late, the important thing is to arrive

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia

21 Juni 2023   13:09 Diperbarui: 21 Juni 2023   13:13 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika konsep pertandingan basah Presiden dan DPR tidak sepenuhnya benar secara formal dan substantif. di Indonesia hanya diketahui secara hukum diidentifikasi saat basah dalam kata hukum Indonesia lain itu Presiden memutuskan dan menyetujui DPR setara secara hukum DPR setara secara hukum formal atau material dan faktual secara umum. kaitannya dengan hukum Terutama tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 Konstitusi Negara Indonesia. Pasal 5 ayat 1 menunjukkan semuanya Hukum Indonesia adalah persamaan hukum yang paling penting dan termasuk dalam hirarki norma hukum dan UUD 1945. Atas dasar itu maka anda dapat memahami bahwa hukum Konstitusi (UUD) berbeda secara signifikan dari undang-undang. Selain itu, ada berbagai undang-undang di negara ini Indonesia dalam tatanan hirarki juga menimbulkan perbedaan fungsi dan isi yang berbeda jenis perundang-undangan. Secara umum, fungsi dan hukumnya adalah: Pertama: mengatur Perjanjian tambahan tunduk pada syarat dan ketentuan khususnya dalam UUD 1945; Kedua,lebih banyak pengaturan secara umum pernyataan dalam tubuh UUD 1945; Ketiga, lebih   banyak pengaturan lebih lanjut tentang konfigurasi MPR; dan keempat, di bidang materi ketatanegaraan.[v]

Melihat lebih dekat pada kekhasan undang-undang dan peraturan lainnya, terungkap bahwa undang-undang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, muatan hukum-substantif undang-undang menjadi pedoman bagi ketentuan-ketentuan undang-undang lainnya. Pedoman untuk mengetahui isi undang-undang dapat ditentukan dengan menggunakan tiga pedoman, yaitu:

Pertama, ketentuan UUD Batang Tuhuh 1945 memuat kurang lebih 18 butir (18 pasal) yang mengatur tentang hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan negara dan pengertian organisasi dan perangkat negara; Kedua, berdasarkan perspektif negara hukum, dimulai dari kekuasaan mutlak negara (policestatit), kemudian ke hukum sempit/liberal (narrow/liberal Rechtstciat), pembentukan negara berdasarkan hukum formal (formal Rechtsstaat) dan hukum substantif/sosial modern (rechtstaat social material) berdasarkan negara dan ketiga pada sistem berdasarkan sudut pandang konstitusional, di mana kekuasaan negara dan penyelenggaraan hukum dll harus terkait dengan norma-norma dasar ( norma tanah) dan konstitusi (Al-ahkam fi al-nash al-taqnin) memiliki kewajiban untuk mengikuti prosedur konstitusional dan berpegang pada norma hukum dan cita-cita hukum. Di Indonesia, kodifikasi dan standardisasi hukum Islam serta penyusunan undang-undang baru bertujuan untuk menjamin kepastian hukum (penuntutan pidana) di masyarakat.

Produk hukum Islam negara Indonesia. Sebelum Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus Terjadi perselisihan sejak tahun 1945 ideologi yang akan dianut oleh negara Indonesia. Pertama, Badan Intelijen Bisnis Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang. Mereka berjuang untuk mendirikan negara Islam. Tapi hanya 15 dari mereka yang menjadi anggota mewakili kelompok nasionalis Islam, bersepakat atas dasar negara Islam dan berakal sehat mayoritas (45 suara) memilih untuk mendirikan negara kebangsaan.[i]

Setelah itu, panitia 9 BPUPKI berhasil mencapai kompromi yang terkenal dengan Piagam Jakarta, yang mencantumkan kata tambahan: "Ketuhanan Yang Maha Esa mengikat hukum Islam bagi pemeluknya." Pencantuman tujuh kata dalam Piagam Jakarta sama sekali tidak mengisyaratkan terbentuknya negara Islam. Oleh karena itu, gagasan dasar negara Islam ditinggalkan, namun 7 kata tersebut dapat diartikan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluk Islam, seperti dalam politik hukum Hindia Belanda sebelum tahun 1929. Dengan Traktat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai ideologi negara, kemudian disepakati sebagai landasan ideologis dan landasan struktural bagi negara kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensi hukumnya adalah setiap peraturan perundang-undangan harus lebih luas dan memperhatikan kepentingan umum rakyat Indonesia. Hal ini pada gilirannya menimbulkan konflik ideologis antara Islam dan negara. Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 tidak hanya dikukuhkan dalam Pembukaan Piagam Jakarta, tetapi juga diwajibkan oleh suatu undang-undang (badan) yang dibentuk dalam undang-undang yang disebut "Dekrit Presiden". Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia memandang bahwa Piagam Jakarta merevitalisasi UUD 1945 dan merupakan himpunan kesatuan dalam UUD, dan karena perbedaan antara Piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945 hanya tujuh kata, artinya bahwa ketujuh kata tersebut memeriahkan UUD 1945 dan merupakan satu kesatuan dalam UUD 1945 yang berbadan. Kata "animoi" bisa diartikan negatif dan artinya di negara Republik Indonesia tidak boleh membuat undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam dan dalam arti positif, berarti pemeluk Islam wajib menjalankan syariat Islam, oleh karena itu perlu disusun undang-undang tentang syariat Islam dalam perundang-undangan nasional. Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Perdana Menteri Juanda pada tahun 1959: "Pengakuan Piagam Jakarta sebagai dokumen sejarah UUD 1945. Jadi pengakuan ini bukan hanya tentang pembukaan UUD 1945; itu juga harus menjadi dasar kehidupan beragama."[ii]

Kebijakan hukum ini juga terlihat pada TAP MPRS No. II Tahun 1960 tentang perbaikan Undang-Undang Hukum perkawinan dan waris harus diperhatikan juga, perhatikan faktor agama. 27 Maret 1968 TAP MPRS No. II Tahun 1960 tidak berlaku lagi, tidak ada hukum yang terlihat di bidang hukum perkawinan dan hukum waris, bahkan lembaga pembangunan Undang-undang negara bagian menyiapkan RUU tersebut ketentuan tambahan dari pendaftar, hukum perkawinan dan kode warisan. Sebaliknya, di bidang hukum dimulai dari keputusan Mahkamah Agung pada tahun 1959 beberapa keputusan dibuat dalam bidang hukum waris nasional sistem bilateral menurut hukum hakim. Itu dia dalam bidang hukum waris nasional bilateral lebih dekat dengan hukum Islam sebagai hukum umum.

Dihitung dari tahun 1970-an sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses perubahan hukum Islam berlangsung bergerak secara sinergis menuju dinamika politik di Indonesia. Tiga fase dalam sebuah hubungan antara Islam dan negara pada masa ksatria yaitu fase yang bernuansa antagonis konflik, fase kritis perubahan yang berbeda fase struktural dan penyesuaian Islam harmonisasi Islam yang berbeda dan di pedesaan pintu terbuka lebar Islamisasi institusi sosial, budaya dan politikdan Hukum Islam di Indonesia. Tentang itu, lalu konsepnya perkembangan Hukum Islam jumlah tersebut berdampak besar pada pesanan sosial budaya, politik dan hukum di hadirin, kemudian ubah arah yaitu terintegrasi secara kualitatif ke dalam berbagai aturan dan hukum yang diterapkan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi pandangan ini dirujuk di bawah ini upaya perubahan hukum Islam (taqnin) dalam bentuk undang-undang.

Di antara produk legislasi dan aturan berdasarkan hukum Islam umumnya ada tiga bentuk: Pertama, hukum Islam, baik formal maupun bahan menggunakan gaya dan pendekatan Islam; Kedua, hukum Islam sedang dalam perjalanan taqnin bermanifestasi sebagai bulu materi konten hukum di mana prinsip-prinsip dan prinsip-prinsipnya menjiwai setiap produk hukum dan kebijakan; ketiga, hukum Islam formal dan substantif diubah menjadi sumber yang kredibel dan sumber resmi. 

Status hukum sebelumnya Islam dalam sistem hukum Indonesia untuk mendapatkan pengakuan hukum. Pengakuan berlakunya hukum Islam di bentuk peraturan perundang-undangan Hal ini berimplikasi pada keberadaan pranata sosial, budaya, politik dan hukum. Abdul Ghani Abdullah hadir penerapan syariat Islam di Indonesia mempertahankan tempat konstitusionalnya karena tiga alasan, yaitu: Pertama, Ajaran Islam berlaku karena alasan filosofis pandangan hidup, cita-cita moral dan cita-cita hukum mayoritas umat Islam Indonesia dan sebagainya memegang peranan penting dalam pembentukannya Standar Dasar Negara Pancasila); Kedua, alasan sosiologis. Perkembangan sejarah Perwakilan Masyarakat Islam Indonesia yaitu cita-cita hukum dan kesadaran hukum Tingkatan berdasarkan ajaran Islam realitas terus menerus; dan ketiga, Alasan hukum yang disebutkan dalam Pasal 24, Pasal 25 dan 29 UUD 1945 menjadi tempat pelaksanaannya penerapan hukum syariat Islam secara formal.[i]

Dalam kenyataan lebih konkret, terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, di antaranya :

1. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan Politik memberlakukan hukum islam bagi pemeluknya 2. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agarna (Kini UU No. 3/2006) Diperbahrui dengan UU nomor 50 tahun 2009.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun