Mohon tunggu...
Tri Atmoko
Tri Atmoko Mohon Tunggu... Ilmuwan - Peneliti Satwa Liar

Pengalaman menelusuri hutan, berbagai pengetahuan alam dan satwa liar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengembalikan Marwah Guru Sebagai yang "Digugu lan Ditiru"

22 November 2024   07:00 Diperbarui: 22 November 2024   08:11 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi guru yang sedang mengajar pada anak didiknya (Sumber: generated by chatgpt.com)

1. Revitalisasi Pendidikan Guru

Pendidikan guru harus diperkuat agar mereka memiliki kompetensi pedagogik, moral, dan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Guru perlu dipersiapkan untuk menjadi pengajar yang inspiratif sekaligus teladan yang baik.

2. Mengurangi Beban Administratif

Pemerintah dan institusi pendidikan harus mengurangi tekanan administratif pada guru. Dengan begitu, mereka dapat lebih fokus pada proses pembelajaran dan pembinaan karakter siswa.

3. Memanfaatkan Teknologi secara Bijak

Guru perlu belajar memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti. Dengan menggunakan teknologi secara kreatif, guru dapat menghadirkan pembelajaran yang menarik dan relevan bagi siswa.

4. Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Untuk memulihkan martabat profesi guru, kesejahteraan mereka harus diperhatikan. Gaji yang layak, fasilitas kerja yang memadai, dan penghargaan atas prestasi dapat meningkatkan motivasi dan kualitas kerja guru.

5. Mengembalikan Nilai-Nilai Sosial

Masyarakat perlu diajak untuk kembali menghormati profesi guru. Kampanye kesadaran tentang pentingnya peran guru dalam membentuk masa depan bangsa dapat dilakukan melalui berbagai media.

6. Membangun Hubungan Personal dengan Siswa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun