Manfaat Sosial dan Ekonomi Pohon
Keberadaan pohon tidak hanya secara ekologi saja, namun manfaat ekonomi juga harus menjadi perhatian yang tidak kalah penting. Keberadaan pohon menjadi salah satu sumber mata pencaharian. Pohon memberikan hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa kayu, getah, minyak atsiri, dan produk non-kayu lainnya yang menopang mata pencaharian jutaan orang.
Di Indonesia, industri kayu dan rotan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat pedesaan.
Namun, kegiatan eksploitasi berlebihan tanpa prinsip keberlanjutan telah banyak merusak ekosistem. Oleh karena itu, penerapan kebijakan pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management) menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.
Hadirnya pepohonan dapat menjadi penyejuk kota dan peningkat kualitas hidup. Di tengah terjadinya urbanisasi, pohon menjadi elemen penting dalam menciptakan kota yang sehat dan nyaman. Pohon di kawasan perkotaan mengurangi efek pulau panas (urban heat island) dengan menurunkan suhu udara hingga beberapa derajat. Selain itu, mereka juga menyerap polutan udara seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dan partikel debu.
Beberapa program penghijauan kota dinilai telah berhasil meningkatkan indeks kualitas udara sekaligus menciptakan ruang hijau yang mendukung kesehatan mental warga.
Tantangan dan Upaya Konservasi
Tantangan yang dihadapi saat ini adalah deforestasi dan degradasi hutan. Deforestasi global telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, dengan hilangnya lebih dari 10 juta hektar hutan setiap tahun. Penyebab utamanya adalah ekspansi pertanian, penebangan liar, dan pembangunan infrastruktur.
Di Indonesia, meskipun tingkat deforestasi telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, tantangan besar tetap ada, terutama dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan gambut.
Beberapa strategi konservasi dan reforestasi perlu diambil sebagai solusi tantangan yang dihadapi. Beberapa solusi untuk mengatasi masalah ini diantaranya adalah penegakan hukum dengan menghentikan penebangan liar melalui patroli hutan dan pengawasan berbasis teknologi.