* Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
 Untuk mengubah nama kendaraan kedua dan selanjutnya:
* STNK asli dan masih berlaku.
* BPKB Asli. * KTP asli dari pemilik baru.
* Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. * Stempel pembelian dan kwitansi penjualan Rp 10.000.
Â
Â
Tata Cara Penerapan Program Pengurangan Pajak BengkuluÂ
Â
Proses pengajuan program daur ulang pajak di Bengkulu dapat dilakukan dengan sangat mudah. Agar Anda dapat memahami dan mengikutinya dengan baik, proses lamaran ini akan dibagi menjadi dua, yaitu tahunan dan lima tahunan. Ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!