Mohon tunggu...
Trianursholeha
Trianursholeha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Kredit dan Kredit dalam Pandangan Islam

13 Mei 2018   16:23 Diperbarui: 14 Mei 2018   06:37 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Barang-barang yang termasuk ribawi yakni: uang, perak atau emas, jewawut, gandum, garam dan sejenisnya.

Barang-barang diatas harus diperjual belikan secara tunai atau kontan. Hal ini didasari oleh hadist yang diriwayatkan dari Ubadah bin Ash Shomit rodhiallohu 'anhu, beliau berkata, Rasulullah-shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya." (HR. Muslim)

2. Barang yang Dijual Adalah Milik Sendiri

Seorang penjual harus menjual barang yang dimilikinya sendiri. Tidak diperbolehkan penjual mengkreditkan barang yang bukan hak-nya. Misalnya saja dropshipping. Ini sebenarnya menuai kontroversi. Anda menjual barang yang Anda sendiri tidak tahu kondisinya. Pengirimannya juga dilakukan lewat seller pertama. Anda hanya sebagai perantara. Hal itu bisa saja menyebabkan timbulnya masalah pengiriman, entah terlambat atau mungkin hilang. Hal-hal yang merugikan pembeli ini bisa menimbulkan dosa.

3. Serah Terima Barang Harus Dilakukan Tepat Waktu

Biasanya dalam sistem kredit, barang diberikan ke pembeli saat pembayaran uang muka. Hal ini harus dilakukan tepat waktu, tidak boleh ditunda-tunda. Sebab bagaimanapun juga pembeli sudah memiliki hak terhadap barang tersebut. Kecuali ada perjanjian tertentu.

4. Waktu Tempo Pembayaran Harus Jelas

Dalam sistem kredit yang terpenting adalah perjanjian dan cacatan tentang prosedur transaksi tersebut. Termasuk waktu tempo pembayaran juga harus jelas. Dengan demikian tidak akan terjadi pertikaian.

5. Apabila Terlambat, Tidak Boleh Ada Sistem Penambahan Bunga

Dalam bertransaksi sistem kredit, jangan sampai Anda memberlakukan penambahan bunga saat pembeli terlambat membayar. Ini bisa membuat Anda terjerumus ke dalam riba yang termasuk dosa besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun