Mohon tunggu...
Trianursholeha
Trianursholeha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengenalan Kredit dan Kredit dalam Pandangan Islam

13 Mei 2018   16:23 Diperbarui: 14 Mei 2018   06:37 2645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, pengertian pembiayaan adalah :

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan dengan imbalan atau bagi hasil.

Sementara itu, pengertian kredit perdagangan adalah :

Penjualan barang dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran (cicilan) sesuai kesepakatan yang dibuat antara penjual dan pembeli untuk jangka waktu tertentu dengan masing-masing hak dan kewajibannya.

Unsur-unsur Kredit

Dalam praktiknya kredit atau pembiayaan yang disalurkan oleh bank maupun kredit perdagangan memiliki unsur-unsur yang terkandung didalamnya. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut :

1. Kepercayaan

Kepercayaan artinya bahwa bank percaya nasabah akan mengembalikan kredit yang diberikan. Dasar pertimbangan yang diberikan oleh bank adalah iktikad baik nasabah, yaitu adanya kemauan untuk membayar. Bagi nasabah dalam hal ini berarti nasabah memperoleh kepercayaan dan juga memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya.

2. Kesepakatan

Sebelum kredit diluncurkan, bank dengan nasabah terlebih dulu menyepakati hal-hal yang menjadi kewajiban dan hak masing-masing pihak. Kemudian, juga disepakati sanksi-sanksi yang akan diberikan apabila masing-masing pihak melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Kesepakatan ini dituangkan dalam akad kredit yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada saat kredit disetujui bank dan akan dikucurkan.

3. Jangka Waktu

Setiap kredit yang disalurkan pasti memiliki jangka waktu tertentu, artinya tidak ada yang waktu pengembaliannya tidak terbatas. Jangka waktu tersebut merupakan waktu pengembalian atau kapan kredit tersebut akan berakhir (lunas), misalnya satu tahun atau tiga tahun. Kemudian, juga termuat kapan nasabah harus membayar kewajibannya (angsuran), yang biasanya dilakukan setiap bulanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun