Namanya Bu Yuyun, setiap hari berjualan ayam dan ikan secara online ke tetangga-tetangganya. Tidak menggunakan aplikasi canggih tapi cukup dibuatkan grup Whatsapp khusus ibu-ibu di kampungnya. Di awal hari Bu Yuyun rutin menginformasikan dagangannya hari itu di grup, semisal kepala ayam, ati ampela, ikan mujair, ikan mas, dan lain-lain. Saat ada yang berminat, pagi-pagi hari langsung diantar menggunakan sepeda motor maticnya.
Bukan, Bu Yuyun bukan pengendara sepeda motor matic yang kalau menyalakan sign ke kanan belok ke kiri. Tapi Bu Yuyun adalah penerima Pembiayaan UMi sebagai modal awal usaha kecilnya tersebut. Jadi, sekarang Bu Yuyun sudah punya usaha mandiri untuk membantu suaminya yang kadang kerja kadang enggak.
Beda lagi dengan Bu Siti Khadijah di Jawa Barat, pemilik warung nasi uduk Bu Ijah. Awalnya beliau berjualan sayur mentah, namun bangkrut karena banyak saingan. Dicoba jualan sayur matang, gagal juga karena cuaca sering tidak mendukung. Dengan modal yang sudah terbatas kemudian Bu Ijah dan suami mencoba peruntungan dengan berjualan nasi uduk di malam hari. Alhamdulillah, akhirnya usaha ini lancar setelah mendapatkan bantuan modal Pembiayaan UMi berikut dengan bimbingan usaha yang diberikan oleh penyalur modal.
Kisah pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan permodalan untuk sekadar meningkatkan usahanya yang mulai berkembang, banyak terjadi di penjuru Indonesia. Faktor profil diri dan usaha yang tidak bankable (layak mengajukan pinjaman ke bank) menjadikan posisi pemilik usaha ini serba dilematis. Biasanya, lambat laut mereka ini bangkrut atau terpaksa menggadaikan diri ke pemberi pinjaman instan seperti rentenir atau pinjaman online (pinjol) tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Oleh karena itu, Pemerintah melalui Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan sejak tahun 2017 meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro atau biasa disebut Pembiayaan UMi. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausahawan yang difasilitasi oleh Pemerintah.
Manfaat untuk Masyarakat
Jika Anda atau saudara Anda merasa perlu untuk mendapatkan modal usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta, maka solusi Pembiayaan UMi ini patut untuk dipertimbangkan. Yang membedakan dengan pemberi pinjaman pada umumnya, skema Pembiayaan UMi ini juga memberikan pendampingan berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk pendampingan lainnya. Selain itu, lembaga penyalur pinjaman juga melakukan pengawasan kepada debitur (penerima pembiayaan) agar tetap baik performanya.
Masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Pembiayaan UMi ini dengan memilih salah satu dari dua alternatif, yakni atas nama pribadi/diri sendiri, atau atas nama kelompok.
Syarat administrasinya pun cukup mudah, pertama calon penerima modal harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik). Kedua, memiliki surat keterangan usaha atau ijin usaha dari instansi pemerintah terkait. Jika Anda belum memiliki, Anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) penyalur untuk dibantu dibuatkan surat keterangan usaha. Dan yang ketiga, calon penerima modal tidak sedang memiliki utang/dibiayai oleh lembaga keuangan lain yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Untuk mudahnya, silakan datang ke salah satu LKBB penyalur terdekat yang ada di lokasi Anda untuk berkonsultasi dan dibantu persyaratannya. Jika memang memenuhi syarat di atas, dipastikan proses pencairan modal akan segera dilaksanakan.
Saat dana sudah diterima, debitur akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan serta dapat melakukan proses pengembalian dengan cara mencicil tiap minggu dengan margin bagi hasil sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.
Lebih Lanjut tentang Pembiayaan UMi
Terinspirasi dari Grameen Bank di Bangladesh, India yang menjadikan pemiliknya Muhammad Yunus meraih nobel perdamaian tahun 2006 karena berhasil mengentaskan kemiskinan komunitas perempuan kurang mampu di negaranya melalui pinjaman lunak usaha mikro, Pemerintah Indonesia berupaya membuat konsep sejenis yang kemudian dinamakan Pembiayaan Ultra Mikro (Pembiayaan UMi).
Program ini diluncurkan mulai pertengahan tahun 2017 dengan konsep dana bergulir yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,5 triliun. Di tahun pertamanya, program ini berhasil menjangkau 307.032 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini kemudian dilanjutkan di tahun 2018 dengan mengalokasikan APBN sebesar Rp2,5 triliun, dan di tahun 2019 sebesar Rp3 triliun.
Hingga Juni 2019, program pembiayaan UMi telah menyalurkan total Rp2,6 miliar triliun lebih kepada 966.647 debitur dari seluruh provinsi di Indonesia. Tercatat, provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki penduduk tertinggi penerima Pembiayaan UMi sebanyak 216.016 debitur.
Program ini dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang kemudian menunjuk salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah koordinasinya, BLU PIP (BLU Pusat Investasi Pemerintah) sebagai pelaksana di lapangan.
BLU PIP kemudian menjalin kemitraan strategis dengan tiga LKBB yang dipercaya sebagai lembaga penyalur dan pembinaan para debitur.
Saat ini, Penyaluran Pembiayaan UMi ini dilakukan melalui LKBB yang sudah diseleksi dedikasi dan komitmennya dalam membantu pertumbuhan usaha mikro. Hal ini dibuktikan dengan berkineja sehat dan baik dan telah memiliki pengalaman dalam pembiayaan usaha mikro setidaknya selama dua tahun.
LKBB yang dimaksud yaitu PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pegadaian, dan PT Bahana Artha Ventura (BAV). Skema pembiayaan ini nantinya dapat dikelola sesuai prinsip kredit konvensional atau prinsip pembiayaan syariah, tergantung kebijakan lembaga keuangan masing-masing.
Pembiayaan UMi ini menyasar pemilik usaha mikro, ataupun calon wiraswasta yang berhasrat memulai usaha namun terkendala pembiayaan jika harus berurusan dengan lembaga perbankan yang terkenal mengharuskan persyaratan yang ketat.
Besaran pinjaman yang diberikan antara Rp500 ribu hingga paling tinggi Rp10 juta per individu.
Debitur dapat mengajukan pemodalan secara individu dengan melengkapi persyaratan administrasi berikut dengan agunan ringan yang dijaminkan. Proses pengembaliannya pun mudah dengan melakukan pencicilan sewaktu-waktu atau setiap minggu sesuai dengan akad perjanjian dengan lembaga penyalur yang dipilih.
Jika tidak memiliki sesuatu sebagai agunan, calon debitur dapat mengajukan pemodalan dengan skema kelompok. Skema kelompok ini mensyaratkan seluruh anggotanya perempuan untuk saling mendukung dengan konsekuensi tanggung renteng jika terjadi permasalahan. Saat ini, LKBB yang menerima penyaluran dengan skema kelompok adalah PT PNM dan tiga koperasi yang merupakan linkage (penghubung) di bawah PT BAV yaitu Koperasi Mitra Dhuafa, Koperasi Abdi Kerta Rahardja, dan Koperasi BMT Itqan.
Jadi, tunggu apalagi? Jika masih ada yang kesulitan modal untuk pengembangan usahanya, jangan ragu memanfaatkan Pembiayaan UMi. Tinggal datang ke LKBB terdekat, lengkapi persyaratannya, cair deh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H