Mohon tunggu...
Trian Ferianto
Trian Ferianto Mohon Tunggu... Auditor - Blogger

Menulis untuk Bahagia. Penikmat buku, kopi, dan kehidupan. Senang hidup nomaden: saat ini sudah tinggal di 7 kota, merapah di 5 negara. Biasanya lari dan bersepeda. Running my blog at pinterim.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayaan UMi, Solusi Modal Usaha Tanpa Pinjol dan Rentenir Sadis

5 September 2019   10:52 Diperbarui: 5 September 2019   17:29 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usaha Mikro Pembuatan Senapan Angin, dan Pembuatan Kue Rumahan yang Saya Dorong Memanfaatkan Pembiayaan UMi | Dok. Pri

Debitur dapat mengajukan pemodalan secara individu dengan melengkapi persyaratan administrasi berikut dengan agunan ringan yang dijaminkan. Proses pengembaliannya pun mudah dengan melakukan pencicilan sewaktu-waktu atau setiap minggu sesuai dengan akad perjanjian dengan lembaga penyalur yang dipilih.

Jika tidak memiliki sesuatu sebagai agunan, calon debitur dapat mengajukan pemodalan dengan skema kelompok. Skema kelompok ini mensyaratkan seluruh anggotanya perempuan untuk saling mendukung dengan konsekuensi tanggung renteng jika terjadi permasalahan. Saat ini, LKBB yang menerima penyaluran dengan skema kelompok adalah PT PNM dan tiga koperasi yang merupakan linkage (penghubung) di bawah PT BAV yaitu Koperasi Mitra Dhuafa, Koperasi Abdi Kerta Rahardja, dan Koperasi BMT Itqan.

Jadi, tunggu apalagi? Jika masih ada yang kesulitan modal untuk pengembangan usahanya, jangan ragu memanfaatkan Pembiayaan UMi. Tinggal datang ke LKBB terdekat, lengkapi persyaratannya, cair deh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun