Mohon tunggu...
Trian Ferianto
Trian Ferianto Mohon Tunggu... Auditor - Blogger

Menulis untuk Bahagia. Penikmat buku, kopi, dan kehidupan. Senang hidup nomaden: saat ini sudah tinggal di 7 kota, merapah di 5 negara. Biasanya lari dan bersepeda. Running my blog at pinterim.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pembiayaan UMi, Solusi Modal Usaha Tanpa Pinjol dan Rentenir Sadis

5 September 2019   10:52 Diperbarui: 5 September 2019   17:29 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Infografis oleh Trian Ferianto

Namanya Bu Yuyun, setiap hari berjualan ayam dan ikan secara online ke tetangga-tetangganya. Tidak menggunakan aplikasi canggih tapi cukup dibuatkan grup Whatsapp khusus ibu-ibu di kampungnya. Di awal hari Bu Yuyun rutin menginformasikan dagangannya hari itu di grup, semisal kepala ayam, ati ampela, ikan mujair, ikan mas, dan lain-lain. Saat ada yang berminat, pagi-pagi hari langsung diantar menggunakan sepeda motor maticnya.

Bukan, Bu Yuyun bukan pengendara sepeda motor matic yang kalau menyalakan sign ke kanan belok ke kiri. Tapi Bu Yuyun adalah penerima Pembiayaan UMi sebagai modal awal usaha kecilnya tersebut. Jadi, sekarang Bu Yuyun sudah punya usaha mandiri untuk membantu suaminya yang kadang kerja kadang enggak.

Beda lagi dengan Bu Siti Khadijah di Jawa Barat, pemilik warung nasi uduk Bu Ijah. Awalnya beliau berjualan sayur mentah, namun bangkrut karena banyak saingan. Dicoba jualan sayur matang, gagal juga karena cuaca sering tidak mendukung. Dengan modal yang sudah terbatas kemudian Bu Ijah dan suami mencoba peruntungan dengan berjualan nasi uduk di malam hari. Alhamdulillah, akhirnya usaha ini lancar setelah mendapatkan bantuan modal Pembiayaan UMi berikut dengan bimbingan usaha yang diberikan oleh penyalur modal.

Kisah pengusaha kecil yang kesulitan mendapatkan permodalan untuk sekadar meningkatkan usahanya yang mulai berkembang, banyak terjadi di penjuru Indonesia. Faktor profil diri dan usaha yang tidak bankable (layak mengajukan pinjaman ke bank) menjadikan posisi pemilik usaha ini serba dilematis. Biasanya, lambat laut mereka ini bangkrut atau terpaksa menggadaikan diri ke pemberi pinjaman instan seperti rentenir atau pinjaman online (pinjol) tanpa memikirkan risiko yang akan dihadapi di kemudian hari. Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan sejak tahun 2017 meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro atau biasa disebut Pembiayaan UMi. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausahawan yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Manfaat untuk Masyarakat

Jika Anda atau saudara Anda merasa perlu untuk mendapatkan modal usaha dengan plafon pinjaman maksimal Rp10 juta, maka solusi Pembiayaan UMi ini patut untuk dipertimbangkan. Yang membedakan dengan pemberi pinjaman pada umumnya, skema Pembiayaan UMi ini juga memberikan pendampingan berupa pemberian motivasi, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta bentuk pendampingan lainnya. Selain itu, lembaga penyalur pinjaman juga melakukan pengawasan kepada debitur (penerima pembiayaan) agar tetap baik performanya.

Masyarakat dapat mengajukan diri untuk mendapatkan Pembiayaan UMi ini dengan memilih salah satu dari dua alternatif, yakni atas nama pribadi/diri sendiri, atau atas nama kelompok.

Syarat administrasinya pun cukup mudah, pertama calon penerima modal harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP elektronik). Kedua, memiliki surat keterangan usaha atau ijin usaha dari instansi pemerintah terkait. Jika Anda belum memiliki, Anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) penyalur untuk dibantu dibuatkan surat keterangan usaha. Dan yang ketiga, calon penerima modal tidak sedang memiliki utang/dibiayai oleh lembaga keuangan lain yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Untuk mudahnya, silakan datang ke salah satu LKBB penyalur terdekat yang ada di lokasi Anda untuk berkonsultasi dan dibantu persyaratannya. Jika memang memenuhi syarat di atas, dipastikan proses pencairan modal akan segera dilaksanakan.

Saat dana sudah diterima, debitur akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan serta dapat melakukan proses pengembalian dengan cara mencicil tiap minggu dengan margin bagi hasil sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama.

Lebih Lanjut tentang Pembiayaan UMi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun