Karena seorang fresh graduate biasanya belum berkeluarga, maka tunjangan keluarga sebesar 5% ini tidak ditambahkan ke komponen gaji mereka.
Sedangkan untuk tunjangan jabatan, bergantung pada jabatan yang diduduki oleh PNS tersebut.
Nah, di komponen ini kemudian setiap instansi berbeda-beda, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sebab besaran tunjangan jabatan diatur dalam peraturan masing-masing instansi/pemerintah daerah.
Untuk memudahkan mari kita contohkan dua kondisi: Fresh Graduate yang diterima sebagai PNS di salah satu Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten/Provinsi) -- biasa disebut PNS Daerah, dan yang diterima sebagai PNS di salah satu Kementerian/Lembaga Pusat  - biasa disebut PNS Pusat.
PNS Daerah
Saya ambil contoh dari Peraturan Walikota salah satu daerah di Provinsi Jawa Timur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil Berdasarkan Kelas Jabatan yang diterbitkan Tahun 2017.
Seorang frash graduate biasanya akan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana yang berada di salah satu Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Kisaran kelas jabatannya antara kelas 5 -- 7 dengan besaran tunjangan yang didapat -diambil nilai tengahnya- sebesar Rp1.500.000,00 (lihat gambar dokumen TPP). Besaran TPP tiap daerah biasanya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Masih setengahnya dari angka #Gaji8Juta!
PNS Pusat
Saya mengambil contoh salah satu kementerian/lembaga (kemudian disebut K/L) pusat yang sifatnya moderat. Moderat artinya sifat K/L tersebut berada di posisi tengah dari penilaian performa instansi.
Sebagai informasi, masing-masing K/L mendapatkan nilai dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara berkaitan dengan performa reformasi birokrasi K/L tersebut yang biasanya berefek pada besaran tunjangan tambahan yang didapatkannya.
Berdasarkan Peraturan Kepala salah satu K/L tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja disebutkan bahwa setiap PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan yang diembannya.