Imam Ahmad meriwayatkan dari Buraidah ra, dia berkata: "Rasulullah saw tidak berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan kurbannya."
- Lewat jalan yang berbeda dengan jalan yang dilewati saat sholat idul adha
Dari Jabir RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika engkau pergi shalat Idul Fitri atau Idul Adha, maka pergilah melalui satu jalan dan pulanglah melalui jalan yang berbeda." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2. Saat Hari Raya Idul Adha:
Dari Jabir RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang mandi pada hari Idul Adha, kemudian keluar menuju sholat, lalu sholat bersama dengan imam dan mendengarkan khutbahnya, kemudian dia duduk dengan tenang hingga imam selesai, maka dia telah diampuni dosanya yang telah lalu." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Adapun hukum sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah, yang mana dianjurkan untuk dilakukan oleh umat Islam yang telah baligh dan berakal. Sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka setelah matahari terbit di tanggal 10 Zulhijah.
- Menyembelih hewan kurban
Surat Al-Kautsar ayat 1-2: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kelimpahan. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang berkurban itu pastilah beruntung." (QS. Al-Kautsar: 1-2)
Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Hewan kurban yang disembelih harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai syariat.
- Memakan daging kurban
Daging kurban dapat dimakan sendiri, dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Terdapat beberapa keutamaan seperti mendapatkan keberkahan dari Allah SWT: Rasulullah SAW pernah bersabda: "Siapa yang berkurban, maka makanlah sebagian dagingnya dan berikan sebagian kepada orang lain." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Bertakbir Tasryik
Takbir di hari Tasryik dikerjakan pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah setelah sholat lima waktu. Dari Anas bin Malik RA, beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Takbir pada hari-hari Tasyrik seperti takbir pada hari Idul Adha." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
- Menyumbangkan kulit hewan kurban
Setelah berkurban kulit hewan kurban dapat dijual atau disumbangkan kepada yang membutuhkan. Menyumbangkan kulit hewan kurban hukumnya sunnah, bukan wajib. Yang mana berarti boleh untuk disumbangkan, boleh juga tidak.
3. Setelah Hari Raya Idul Adha:
- Menjalin silaturahmi