Mohon tunggu...
Tria Kholifah
Tria Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Saya adalah mahasiswa hukum UII dengan passion menulis sejak kecil. Menulis adalah cara saya berpikir kritis dan berbagi ide. Saya menikmati proses menuangkan pikiran ke dalam tulisan yang bisa dibaca banyak orang. Berharap bisa terus berkembang dan menginspirasi melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vonis Bebas Ronald Tannur: ketika Palu Hakim Memantik Badai Digital

24 Agustus 2024   12:41 Diperbarui: 24 Agustus 2024   12:42 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Putusan bebas untuk Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti telah memicu gelombang protes di media sosial. Masyarakat digital, yang telah mengikuti kasus ini sejak awal, merasa dikhianati oleh sistem peradilan. Bukti-bukti yang beredar luas di internet, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan adegan kekerasan, membuat banyak orang yakin akan kesalahan terdakwa.

Namun, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, media sosial seketika berubah menjadi "pengadilan rakyat". Dalam hitungan jam, profil tiga hakim yang memutus perkara tersebar luas. Komentar-komentar penuh amarah membanjiri berbagai platform, dari Instagram hingga Twitter. Bahkan akun resmi Pengadilan Negeri Surabaya dibombardir dengan kritik pedas dan ancaman.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah dinamika persepsi publik terhadap proses peradilan. Informasi - baik akurat maupun tidak - menyebar dengan kecepatan luar biasa, membentuk opini massa sebelum putusan resmi dijatuhkan. Ketika putusan pengadilan tidak sesuai dengan "vonis" publik, reaksi yang muncul bisa sangat ekstrem.

Media Sosial: Pengadilan Rakyat di Era Digital

Kasus Ronald Tanur menjadi contoh nyata bagaimana media sosial telah bertransformasi menjadi semacam "pengadilan rakyat". Sebelum vonis resmi dijatuhkan, masyarakat digital telah membentuk opininya sendiri berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Rekaman CCTV yang viral, kesaksian-kesaksian yang dibagikan secara online, dan berbagai spekulasi yang muncul di forum-forum diskusi internet telah menciptakan narasi publik yang kuat tentang kasus ini.

Ketika vonis bebas akhirnya dijatuhkan, kontras antara "putusan rakyat" dan putusan pengadilan menjadi sangat jelas. Dalam hitungan menit, media sosial dipenuhi dengan komentar-komentar kemarahan. Hashtag terkait kasus ini menjadi trending topic. Meme-meme dan video-video yang mengkritik putusan pengadilan beredar luas. Bahkan, beberapa netizen nekat membagikan informasi pribadi para hakim, sebuah tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan mereka.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan sistem peradilan. Di satu sisi, platform digital ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan keprihatinan mereka terhadap isu-isu hukum. Namun disisi lain, kecepatan penyebaran informasi dan emosi di media sosial seringkali mengaburkan batas antara kritik yang konstruktif dan serangan personal yang merendahkan martabat pengadilan.

Lebih jauh lagi, media sosial telah menciptakan ekspektasi baru terhadap transparansi dalam proses peradilan. Masyarakat digital terbiasa dengan akses informasi yang cepat dan mudah. Mereka mengharapkan hal yang sama dari sistem peradilan - penjelasan yang cepat, jelas, dan mudah dipahami tentang setiap putusan pengadilan. Ketika ekspektasi ini tidak terpenuhi, kekecewaan publik bisa dengan cepat berubah menjadi kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Risiko PMKH di Tengah Badai Digital

Di tengah gejolak emosi publik pasca vonis bebas Ronald Tanur, muncul risiko serius terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). PMKH, yang awalnya lebih banyak terjadi dalam bentuk fisik atau verbal langsung, kini mengalami transformasi di era digital.

Komentar-komentar kasar dan makian yang bertebaran di kolom komentar akun sosial media pengadilan adalah bentuk PMKH yang paling umum ditemui. Meski terjadi di dunia maya, dampaknya terhadap martabat hakim dan institusi pengadilan sangat nyata. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa netizen bahkan berani membagikan informasi pribadi para hakim, membuka peluang intimidasi yang lebih jauh.

Yang lebih memprihatinkan, sentimen negatif ini tidak hanya datang dari masyarakat awam. Tokoh publik dan pejabat negara pun ikut terbawa arus. Contohnya, pernyataan anggota DPR Ahmad Sahroni yang secara terang-terangan menyebut "hakim brengsek" telah memperparah situasi. Ucapan semacam ini, yang diucapkan oleh wakil rakyat, bukan hanya merendahkan martabat hakim tetapi juga berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

PMKH di era digital memiliki karakteristik yang berbeda dengan PMKH konvensional. Pertama, jangkauannya yang luas. Sebuah komentar atau postingan yang merendahkan martabat hakim bisa menyebar dengan cepat dan mencapai audiens yang jauh lebih besar dibandingkan dengan PMKH yang dilakukan secara langsung. Kedua, sifatnya yang permanen. Sekali sesuatu diunggah di internet, sangat sulit untuk menghapusnya sepenuhnya. Ketiga, anonimitas yang ditawarkan oleh internet sering kali membuat orang merasa lebih berani untuk melontarkan komentar-komentar yang merendahkan.

Dampak PMKH di era digital terhadap integritas peradilan juga sangat signifikan. Tekanan psikologis yang dialami oleh hakim yang menjadi target kritik massal di media sosial bisa mempengaruhi objektivitas mereka dalam memutus perkara di masa depan. Selain itu, penyebaran informasi yang belum terverifikasi atau sengaja diputarbalikkan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan secara keseluruhan.

Pertanyaannya, di tengah badai kecaman ini, mau ditaruh dimana muka hukum dan pengadilan? Martabat hakim dan institusi peradilan seolah-olah telah diinjak-injak di arena publik. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum berada di titik nadir. Banyak yang secara terang-terangan menyatakan ketidakpercayaan mereka pada hukum dan penegaknya.

Namun, kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalahkan rakyat. Keinginan akan transparansi dalam proses peradilan adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan dalam masyarakat demokratis. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan putusan pengadilan, terutama jika putusan tersebut tampak bertentangan dengan bukti-bukti yang beredar luas di publik.

Dilema ini menempatkan sistem peradilan kita di persimpangan yang sulit. Di satu sisi, hakim dan pengadilan harus tetap menjaga independensi mereka, membuat keputusan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan publik. Di sisi lain, mereka juga harus merespons kebutuhan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas.

Jalan ke depan mungkin terletak pada komunikasi yang lebih baik antara sistem peradilan dan publik. Pengadilan perlu menemukan cara untuk menjelaskan proses dan keputusan mereka dengan bahasa yang dapat dipahami oleh masyarakat umum, tanpa mengorbankan integritas proses hukum. Sementara itu, masyarakat juga perlu diedukasi tentang kompleksitas sistem hukum dan pentingnya menghormati proses peradilan, bahkan ketika mereka tidak setuju dengan hasilnya.

Badai digital yang dipicu oleh vonis bebas Ronald Tanur ini mungkin akan berlalu, tetapi dampaknya terhadap persepsi publik tentang sistem peradilan akan bertahan lama. Ini adalah momen kritis bagi kita semua untuk merefleksikan bagaimana kita, sebagai masyarakat digital, dapat berperan dalam menjaga integritas sistem hukum sambil tetap mempertahankan hak kita untuk mengkritisi dan mempertanyakan.

Tanpa keseimbangan ini, kita berisiko menciptakan lingkaran setan di mana ketidakpercayaan publik dan erosi martabat pengadilan saling memperkuat satu sama lain, pada akhirnya melemahkan fondasi negara hukum yang kita perjuangkan bersama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun