Pertanyaan kedua disampaikan oleh Septa Fadidaffa H. dari kelompok 8, pertanyaan yang disampaikan adalah klausula baku banyak merugikan konsumen, kenapa pada UUPK tidak dihapus saja?. Dalam menanggapi pertanyaan ini, menurut kelompok kami walaupun sering dianggap memberatkan konsumen. Klausula baku tidak perlu dihapus karena hal ini sudah diatur dalam UUPK No. 8 Tahun 1999 yang menyebutkan agar klausula baku tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan konsumen secara sepihak. Sehingga dengan pengawasan yang tepat, klausula baku tidak perlu dihapus karena memiliki fungsi yang penting dalam bisnis dan transaksi komersial.
Pertanyaan ketiga disampaikan oleh Rika Agustin dari kelompok 2, terkait belanja di e-commerce, yang kebanyakan foto produk tidak sesuai dengan barang yang dijual. Selain itu juga terdapat beberapa oknum yang menggunakan foto produk dari toko lain. Bagaimana tanggapan kelompok 1? Bagaimana regulasi pemerintah terkait platform online?. Pertanyaan yang dilontarkan oleh saudari Rika erat kaitannya dengan pelanggaran terkait hak cipta yang lebih lanjut didiskusikan bersama di forum kelas. Adapun tanggapan kelompok 1 dari pertanyaan terkait adalah yang pertama, pemateri menjelaskan bahwa saat berbelanja di e - commerce misalnya dengan pengguna  e - commerce terbesar saat ini misalnya (Shopee) di Indonesia, terdapat regulasi tertentu bagi para produsen sebelum mengupload produk ke dalam platform. Berikut adalah beberapa hal yang harus diisi oleh penjual sebelum upload produknya.Â
Terlihat di antara persyaratan tersebut, tidak ada pertanyaan yang mengarah pada keoriginalitasan sebuah gambar yang diupload. Persyaratan bebas terkait gambar ini dinilai masih belum bisa memfilter beberapa oknum penjual yang memiliki sifat tidak jujur terhadap barang yang akan dijual. Hal sesepele seperti gambar produk yang tidak dimiliki secara pribadi oleh penjual sebenarnya merupakan kewajiban penuh penjual. Padahal, untuk setiap gambar yang diupload pada internet, sudah sepatutnya memiliki hak cipta, walaupun hanya untuk mempromosikan saja. Adapun beberapa gambar yang tergolong hak cipta, sebagai berikut.Â
Gambar yang Dibuat SendiriÂ
Gambar yang Diambil dari Internet atau Pihak Lain (kecuali Gambar berlisensi bebas (misalnya dari situs seperti Unsplash, Pexels, atau Pixabay) dan Pengguna mendapatkan izin eksplisit dari pemilik hak cipta
Jika gambar yang digunakan untuk promosi melanggar hak cipta, pemilik asli gambar dapat:
Melakukan laporan pelanggaran kepada Shopee berdasarkan kebijakan platform.
Mengajukan gugatan secara hukum sesuai Pasal 95 UU Hak Cipta 2014. Pemilik hak cipta berhak atas kompensasi atau penghapusan gambar tersebut.
Hal tersebutlah yang menjadi cikal bakal masalah dari produk yang tidak sesuai ekspektasi pembeli dan pada akhirnya kedua belah pihak akan mengalami kerugian. Penjual mendapatkan rating rendah dari konsumen dan konsumen mendapat barang yang tidak diharapkannya. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUHK), konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c, yang menyatakan bahwa  konsumen berhak atas informasi yang benar terkait produk yang ditawarkan. Selain itu, dalam Pasal 7 huruf a dan c, pelaku usaha diwajibkan untuk beritikad baik dalam menawarkan produk atau jasa dan memberikan informasi yang benar, jelas, serta jujur mengenai barang atau jasa yang diperdagangkan. Menggunakan gambar yang tidak sesuai dengan barang yang dijual dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini. Jika terjadi pelanggaran seperti penggunaan gambar yang tidak sesuai atau produk yang tidak sesuai deskripsi, konsumen memiliki hak untuk: