Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak dilanda pandemi pada Tahun 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perekonomian nasional pada kuartal III 2020 tumbuh hanya sebesar minus 3,49%.Â
Namun demikian, terdapat hal lain yang patut menjadi perhatian, yaitu banyak munculnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baru termasuk usaha sepatu sandal. Tidak sedikit para pelaku usaha yang mencoba peruntungan dengan membuka bisnis dari skala kecil hingga menengah.Â
Sejumlah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) alas kaki di Mojokerto yang sempat berhenti berproduksi akibat adanya pandemi COVID-19, kini mulai bangkit meski pesanan tidak sebanyak sebelumnya. Pada saat awal merebaknya virus corona, terdapat dampak positif salah satunya bahwa produk alas kaki dari luar negeri mengalami kesulitan untuk masuk ke pasar tanah air.Â
Kondisi tersebut menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk menggenjot pemasaran di dalam negeri. Saat produk alas kaki dari China sulit masuk ke Indonesia, Â hal tersebut menjadi peluang bagi pengusaha lokal untuk masuk ke pasar domestik.Â
Banyak pengusaha yang beralih memproduksi sandal atau sepatu casual sehari-hari karena mayoritas masyarakat lebih banyak beraktivitas Work From Home. "Â
Saat pandemic yang banyak diburu orang adalah sandal atau sepatu santai. Jadi, yang dulunya terbiasa memproduksi sepatu kulit dan sepatu resmi, kini mulai berpindah ke produk sandal.
Perusahaan kecil seperti UMKM tidak perlu membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku. Dalam beberapa hal SAK ETAP memberikan banyak kemudahan bagi UMKM dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam kedudukannya sebagai organisasi profesi sekaligus sebagai badan penyusun standar akuntansi keuangan melalui Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI menyusun standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik UMKM.Â
SAK ETAP merupakan standar akuntansi keuangan yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK umum, sebagian besar menggunakan konsep biaya historis, mengatur transaksi yang umum dilakukan oleh UMKM, bentuk pengaturan lebih sederhana dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, dimana relatif tidak berubah selama beberapa tahun. SAK ETAP merupakan salah satu bentuk kontribusi profesi akuntan untuk mendukung penguatan dan pengembangan ekonomi nasional yang berbasis pada kekuatan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
Tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas yang bermanfaat bagi pengguna dalam pembuatan keputusan ekonomi. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan. Laporan keuangan berfungsi tidak hanya sebagai alat pengujian saja, tetapi dapat juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan.Â
Berdasarkan analisis dalam laporan keuangan, maka laporan keuangan dapat membantu pihak yang berkepentingan mengetahui serta mengevaluasi hak (klaim sumber daya) Â dan kewajibannya (hutang) dalam mengambil suatu keputusan keuangan. Jadi apabila ingin mengetahui kondisi keuangan suatu perusahaan serta hasil-hasil yang telah dicapai oleh perusahaan, maka perlu dirancang adanya laporan keuangan. Untuk mendukung kemajuan serta pertumbuhan usaha dibutuhkan adanya tertib administratif, keuangan serta ketaatan pada aturan termasuk didalamnya aturan fiskal. Hal tersebut sering menjadi kendala diakibatkan oleh minimnya pemahaman aspek akuntansi maupun perpajakan.
Dari sisi fiskal, adanya perbedaan status usaha yang dijalankan kalangan usahawan menjadikan mekanisme kewajiban pajak juga ikut berbeda. Kategori ini tidak termasuk jenis usaha mikro, karena usaha mikro bukan merupakan objek/subjek pajak, sehingga tidak memiliki kewajiban perpajakan atau tidak dikenakan pajak. Target pajak untuk UMKM adalah jenis Usaha dengan ketentuan jumlah omzet yang sudah diharuskan membayar pajak.Â
Sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk didalamnya industri sepatu sandal, kewajiban perpajakannya terdiri dari dua jenis, yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.Â
Berdasar data SPT yang menjadi indikator kepatuhan pajak, Â tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelang akhir 2020, hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT. Â Â
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat FE UM dalam kegiatan pelatihan yang bertema "Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntansi Dasar dan Pengisian SPT WP-OP bagi UKMK Sepatu Sandal di Desa Japan Kabupaten Mojokerto" dilakukan sebagai wujud kontribusi kepada masyarakat khususnya kelompok UMKM sepatu sandal agar memahami aspek pelaporan akuntansi dan perpajakan.Â
Dengan adanya pemahaman UMKM sepatu sandal dalam perancangan laporan keuangan sesuai standar akuntansi berterima umum SAK ETAP dan kemampuan dalam menghitung pajak serta pengisian SPT PPh pasal 21, PPh Pasal 23 maupun pasal 4 Ayat 2 diharapkan dapat berdampak positif bagi keberlangsungan usaha dan tertib administrasi kedepannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI