Mohon tunggu...
Triadi Agung Sudarto
Triadi Agung Sudarto Mohon Tunggu... Dosen - Pengajar Akuntansi dan Keuangan

Dosen FE UM

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelaporan Keuangan UMKM Produk Alas Kaki sebagai Wujud Evaluasi Hak dan Kewajiban

5 Januari 2022   21:47 Diperbarui: 5 Januari 2022   22:00 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Dok Pribadi

Sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk didalamnya industri sepatu sandal, kewajiban perpajakannya terdiri dari dua jenis, yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan. 

Berdasar data SPT yang menjadi indikator kepatuhan pajak,  tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelang akhir 2020, hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT.   

Ilustrasi. Dok Pribadi
Ilustrasi. Dok Pribadi

Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat FE UM dalam kegiatan pelatihan yang bertema "Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntansi Dasar dan Pengisian SPT WP-OP bagi UKMK Sepatu Sandal di Desa Japan Kabupaten Mojokerto" dilakukan sebagai wujud kontribusi kepada masyarakat khususnya kelompok UMKM sepatu sandal agar memahami aspek pelaporan akuntansi dan perpajakan. 

Dengan adanya pemahaman UMKM sepatu sandal dalam perancangan laporan keuangan sesuai standar akuntansi berterima umum SAK ETAP dan kemampuan dalam menghitung pajak serta pengisian SPT PPh pasal 21, PPh Pasal 23 maupun pasal 4 Ayat 2 diharapkan dapat berdampak positif bagi keberlangsungan usaha dan tertib administrasi kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun