Sebagai pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) termasuk didalamnya industri sepatu sandal, kewajiban perpajakannya terdiri dari dua jenis, yakni pajak yang dibayarkan ataupun dilaporkan setiap bulannya dan pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun atau pajak tahunan.Â
Berdasar data SPT yang menjadi indikator kepatuhan pajak, Â tercatat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelang akhir 2020, hanya menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 19 juta wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT. Â Â
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat FE UM dalam kegiatan pelatihan yang bertema "Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntansi Dasar dan Pengisian SPT WP-OP bagi UKMK Sepatu Sandal di Desa Japan Kabupaten Mojokerto" dilakukan sebagai wujud kontribusi kepada masyarakat khususnya kelompok UMKM sepatu sandal agar memahami aspek pelaporan akuntansi dan perpajakan.Â
Dengan adanya pemahaman UMKM sepatu sandal dalam perancangan laporan keuangan sesuai standar akuntansi berterima umum SAK ETAP dan kemampuan dalam menghitung pajak serta pengisian SPT PPh pasal 21, PPh Pasal 23 maupun pasal 4 Ayat 2 diharapkan dapat berdampak positif bagi keberlangsungan usaha dan tertib administrasi kedepannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H