Menurut saya, setidaknya minimal hukuman 15 tahun diberikan kepada pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak. Dengan pemikiran, anak/korban dari perilaku menyimpang tersebut sudah tidak lagi dikategorikan sebagai anak-anak ketika pelaku selesai menjalani masa hukumannya. Atau mungkin hukuman cambuk dapat menjadikan pelaku jera?
Kepada yang memiliki kewenangan merevisi UU, KUHP maupun peraturan perundangan lainnya mengenai pencabulan terhadap anak, hendaknya dapat membuka mata dan hati terhadap persoalan ini. Demikian pula kepada para penegak hukum atau siapapun yang memiliki andil dalam pengadilan terhadap kasus pencabulan anak. Berikan sangsi atau ancaman hukuman yang dapat membuat pelaku jera dan tidak menertawakan hukum di Indonesia.
Seorang anak memiliki cita-cita dan harapan terhadap hidupnya di masa mendatang. Jangan nodai masa depannya dengan memberikan sangsi hukum yang ringan akan kejahatan seksual terhadapnya. Anak adalah masa depan bangsa yang kelak meneruskan tampuk-tampuk kepemimpinan di negara ini. Kita wajib menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Tulisan lainnya :
Waspadai Pedofilia di Dunia Maya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H