Mohon tunggu...
Tria Cahya Puspita
Tria Cahya Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - -

Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Lihat, dengar dan rasakan...menulis dengan hati.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

17 April 2014   22:20 Diperbarui: 4 April 2017   16:53 24262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang tidak geram mengetahui seorang anak berusia 5 tahun mendapat perlakuan pelecehan seksual? Bahkan saya sendiri pun ngeri membayangkannya.

Ingin rasanya menonjok si pelaku ketika mendengar kisah tragis seorang anak TK JIS. Tapi pukulan saya tentu tak berarti apa-apa baginya dan juga bagi siapa pun yang geram dengan tindakannya. Cukupkah bila dibandingkan dengan trauma/luka batin dan psikis yang tentunya akan membekas sepanjang hidup anak korban kejahatan seksual? Rasanya tak cukup hanya menghukum pelaku dengan memukulnya saja.

Kemarin sore seorang teman mengirimkan saya sebuah petisi melalui akun facebook. Petisi tersebut berisi untuk menggugat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dinilai terlalu ringan. Fellma Panjaitan, salah seorang ibu yang prihatin dengan berita kejahatan seksual yang terjadi di Jakarta International School (JIS) meminta dukungan untuk mengajukan petisi kepada Komisi VIII DPR, penegak hukum, mahkamah konstitusi hukum untuk melakukan perubahan, menambah dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku. Dapat dilihat di sini

Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292).

Berikut isi pasal UU dan KUHP tersebut :

UU No.23 tahun 2002

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun