Hukum Internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Yang disebut hukum internasional ini mengatur hubungan antar negara, memberikan hak dan kewajiban kepada mereka dan juga memuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang.Â
Hukum Internasional dimanfaatkan oleh negara maju terhadap negara berkembang untuk dua hal. Pertama adalah untuk turut terlibat dalam kebijakan dalam negeri berkembang, Kedua dalam rangka menekan negara berkembang untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dari negara maju. Perjanjian internasional kerap digunakan oleh negara maju untuk melakukan intervensi terhadap masalah domestik negara berkembang. Intervensi yang dilakukan tidak terlepas dari kepentingan nasional. Kebanyakan negara maju yang merupakan negara barat membungkus kepentingan dengan hukum internasional.
Dalam masalah HAM, keterlibatan negara maju dalam urusan domestik negara berkembang disebabkan oleh tidak perhatikannya masalah HAM oleh elt politik negara berkembang dalam menjalankan roda pemerintahan, bahkan cenderung kejam.
Padahal pasca Perang Dunia (PD) II masalah kemanusiaan sudah menjadi perhatian internasional. Pelanggaran HAM di satu negara akan menjadi perhatian bagi negara lain, bahkan dewasa ini dikenal kejahatan internasionl yang dianggap sebagai pelanggaran luar biasa terhadap kemanusiaan.
Untuk mencegah berulangnya dan meluasnya pelanggaran HAM oleh karena itu pemerintahaan negara berkembang, negara maju perlu untuk memberi pengaruh terhdap negara berkembang.
Dalam masalah lingkungan hidup, negara maju pun turut ikut campur dalam urusan domestik negara berkembang. Ini dilakukan mengingat negara maju menganggap negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonominya kurang memperhatikan masalah lingkungan hidup, bahkan cendrung menimbulkan ekses yang menjurus pada kerusakan. Padahal kerusakan lingkungan di satu tempat akan berakibat pada dunia secara keseluruhan. Oleh karenanya salah satu upaya mencegah perusahaan ini adalah mempengaruhi negara berkembang dalam mengambil kebijakan yang berimplikasi pada lingkungan hidup. Salah satu upaya negara maju untuk turut campur dalam isu tersebut. Perjanjian internasional akan direncanakan oleh negara maju yang esensinya akan berpengaruh pada kebijakan dan hukum nasional dari negara berkembang.
Untuk mencegah kebijakan menutup pasar oleh negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang berimplikasi pada liberalisasi perdagangan internasional. Untuk mencegah tindakan yang melanggar HAM oleh pemerintahan negara berkembang maka dibuat perjanjian internasional yang melarang tindakan-tindakan tertentu. Demikian pula untuk mencegah kebijakan yangmerusak lingkungan hidup akan dirancang suatu perjanjian internasional yang memperhatikan masalah lingkungan hidup.Bila perjanjian internasional telah diikuti oleh negara berkembang, namun kebijakan yang diambil bertentangan dengan perjanjian yang telah diikuti maka negara maju tidak segan-segan akan menggunakan perjanjian internasional tersebut sebagai alat penekan. Dengan demikian perjanjian internasional yang diikuti oleh negara berkembang akan digunakan sebagai medium intervensi urusan domestik sekaligus alat penekan oleh negara maju.
Pengalaman Indonesia
Indonesia memiliki berbagai pengalaman yang terkait dengan pemanfaatan hukum internasional sebagai instrumen politik. Pengalaman ini dapat dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengalaman dimana Indonesia harus mengikuti keinginan masyarakat internasional karena masyarakat internasional memanfaatkan hukum internasional (selanjutnya disebut "Pemanfaatan Hukum Internasional Terhadap Indonesia") dan pengalaman Indonesia dalam memanfaatkan Hukum internasional (selanjutnya disebut "Pemanfaatan Hukum Internasional Oleh Indonesia").
Pemanfaatan Hukum internasional Terhadap Indonesia
Banyak kasus yang menunjukkan dimana negara lain atau organisasi internasional menggunakan hukum internasional terhadap Indonesia. hukum internasional, utamanya perjanjian internasional, digunakan oleh negara maju untuk 'mengekang' kebebasan dan kedaulatan Indonesia. Berbagai perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia berdampak pada terbatasnya ruang gerak pemerintah dalam mengambil kebijakan. Bahkan kebijakan yang diambil dengan diikutinya perjanjian internasional yang ditandatangani diharapkan selaras dengan standar internasional.
Tidak semua perjanjian internasional diikuti oleh Indonesia semata-mata karena kesadaran yang tinggi dari Indonesia atas masalah atau isu tertentu. Tidak sedikit perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia sebagai akibat dari desakan atau tekanan negara maju dan organisasi internasional.
Selanjutnya, keberhasilan membuat Indonesia untuk menan-datangani berbagai perjanjian internasional di bidang perdagangan internasional, HAM dan lingkungan hidup sangat superficial. Dikatakan demikian karena belum tentu perjanjian internasional akan tercermin dalam realitas. Ada dua kendala utama. Pertama, beberapa perjanjian internasional yang telah diikuti oleh Indonesia gagal ditransformasikan ke dalam hukum nasional. Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, misalnya, tidak berakibat pada diamandemennya peraturan perundangundangan yang berkonotasi diskriminasi rasial, seperti keharusan memiliki Surat Keterangan Berkewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI).
Pemanfaatan Hukum internasional oleh Indonesia
Indonesia dalam banyak kesempatan telah menggunakan Hukum internasional sebagai instrumen politik. Ada yang berhasil tetapi lebih banyak yang tidak berhasil. Pertama, Indonesia telah memanfaatkan hukum internasional untuk memperkenalkan konsep baru demi kepentingan nasionalnya. Dalam konteks ini, Indonesia berhasil memperkenalkan konsep negara kepulauan (archipelagic state). Perjuangan Indonesia dimulai sejak dikeluarkannya Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957. Keberhasilan memanfaatkan hukum internasional ini ditunjang oleh pemikiran yang logis, konsistensi perjuangan di forum internasional dan diplomasi yang gigih.
Namun perjuangan Indonesia untuk mengubah konsep yang selama ini dianut oleh masyarakat internasional dibidang hukum angkasa berakhir dalam suatu kegagalan. Sejak lama Indonesia menghendaki agar Geo-Stationery Orbit (GSO) diakui sebagai bagian dari Indonesia.
Pada tahun 1997 Indonesia memanfaatkan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa wilayah dengan Malaysia atas pulau Sipadan dan Ligitan. Penyelesaian sengketa wilayah bila tidak terselesaikan biasanya berujung pada penggunaan kekerasan. Dengan membawa sengketa ini dalam koridor hukum internasional, yaitu ke Mahkamah Internasional (MI), Indonesia telah berhasil menghindari terjadinya peperangan. Peperangan bukanlah opsi terbaik mengingat Indonesia dan Malaysia adalah anggota ASEAN. Terlebih lagi Indonesia pernah terlibat dalam suatu konfrontasi dengan Malaysia di masa lampau.
Meskipun berhasil menghindari terjadinya peperangan, namun Indonesia gagal dalam meyakinkan para hakim MI agar kedua pulau yang disengketakan masuk dalam kedaulatan Indonesia Disamping pemanfaatan hukum internasional seperti telah diuraikan, Indonesia telah memanfaatkan hukum internasional sebagai alat penekan terhadap pemerintahan negara lain.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H