Dengan berbagai perbaikan tata kelola penjualan gas baik LPG maupun gas alam yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan PT. Pertamina ( persero ) diharapkan akan terjadi penyaringan pengguna sesuai tingkat kemampuan dan kebutuhannya. Termasuk di dalamnya LPG 12 kg yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah diharapkan dapat dijual hingga mencapai angka keekonomiannya.
Maka masing – masing pihak harus berada pada tugas dan tanggungjawabnya masing – masing. Pemerintah harus dapat menjalankan amanat Undang – Undang bahwa masyarakat harus dapat mendapatkan manfaat yang sebesar – besarnya dari kekayaan alam kita, sementara PT. Pertamina ( Persero ) harus menjalankan usahanya sesuai prinsip – prinsip komersial yang kuat sesuai visi dan misinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H