Mohon tunggu...
Tri Susilowati
Tri Susilowati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

terus berjuang sampai kau mendapatkannya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Feminisme dan Stigma Victim Blaming pada Kasus Pelecehan Seksual

2 Maret 2022   15:05 Diperbarui: 2 Maret 2022   15:11 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tujuan feminisme hadir adalah untuk menghapus stigma victim blaming pada kasus pelecehan seksual. Feminisme membantu masyarakat untuk membuka dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa perempuan adalah korban, maka perlunya dukungan dan support dari semua kalangan terutama sesama perempuan, karena pada kenyataannnya sesama perempuan mereka saling menjatuhkan. Hal tersebut diakibatkan kentalnya budaya patriarki. 

Tujuan feminisme juga agar semua manusia memiliki hak yang sama. Terutama hak untuk berpakaian, karena kebanyakan kasus pelecehan katanya karena wanita berpakaian seksi, padahal itu pandangan yang salah. Kasus pelecehan juga banyak terjadi pada kaum perempuan yang berjilbab, bahkan bercadar. Dengan begitu cukup jelas yang salah bukan pakaiannya akan tetapi otak laki-lakinya.

Strategi untuk menyelesaikan stigma victim blaming (menyalahkan korban) pada pelecehan seksual dengan cara yang paling sederhana adalah saling menghormati hak orang lain, menganggap manusia itu sama baik perempuan maupun laki-laki, jadi apabila salah ya harus di hukum tanpa memandang jenis kelamin, apabia tidak bisa membahagiakan ya jangan memberikan luka, memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perempuan juga memiliki kedudukan yang sama seperti laki-laki dan mulai diajarkannya pemahaman seks sejak dini, sehingga anak laki-laki dan perempuan tahu mana yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh oleh lawan jenisnya.

Strategi lain yaitu dengan mendirikan infrastruktur yang berkaitan dengan sarana dan prasarana yang dapat menunjang keamanan, kenyamanan bagi perempuan bekerja baik di lokasi kerja maupun di tempat pemukimannya seperti: ruang ibadah, balai penitipan anak dan bayi, ruang khusus menyusui, cafeteria, ruang bermain anak. 

Dan pola lingkungan pemukiman sehat, aman, lestari dan nyaman. Kemudian dengan cara meningkatkan supremasi hukum dengan melengkapi peraturan yang belum mencapai sasaran, meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum yang setimpal demi kesejahteraan rohani, jasmani, dunia dan akhirat. Dan segera disahkannya RUU PKS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun