Mohon tunggu...
TRI WAHYUARIFUDDIN
TRI WAHYUARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka membaca konten politik diindonesia sambil mendengarkan lagu galau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belmawadikti: Program Kreativitas Mahasiswa

5 Oktober 2023   18:54 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:58 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belmawadikti : Pemanfaatan teknologi web untuk melaksanakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)

 

 

PKM merupakan salah satu wujud implementasi Tiga Undang-undang Pendidikan Tinggi yang dicanangkan oleh Departemen Umum Dikti pada tahun 2022 di bawah kepemimpinan Belmawa, berupaya untuk mengembangkan, menyambut dan mewujudkan ide-ide kreatif dan inovatif mahasiswa. PKM berdampak pada peningkatan prestasi mahasiswa dan hasil pendidikan tinggi dalam pemeringkatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sejak diluncurkan, PKM mendapat sambutan positif baik dari mahasiswa maupun pimpinan perguruan tinggi. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya universitas yang berpartisipasi dan proposal yang diunggah oleh mahasiswa.

Dalam upaya menyikapi berkembangnya ide-ide kreatif dan inovatif di kalangan mahasiswa, PKM terus dikembangkan dan disempurnakan agar mahasiswa dapat memprediksi, memahami bahkan berkontribusi terhadap terwujudnya tujuan. 17. Tujuan pembangunan. (SDG) periode 2015-2030. PKM juga dirancang untuk merangkul teknologi digital yang telah merambah hampir di setiap aspek kehidupan. Oleh karena itu, mulai tahun 2019 muncul bidang PKM baru yaitu PKM Membangun Ide Masa Depan (PKM-GFK). Pada tahun 2022, PKM-GFK  menjadi PKM Video Building Gagasan  (PKM-VGK), PKM Gagasan Tertulis (PKM-GT)  menjadi PKM Gagasan Masa Depan Tertulis (PKM-GFT). Untuk lebih memahami perbedaan masing-masing bidang PKM dan beradaptasi dengan kondisi lingkungan, maka Pedoman PKM tahun lalu direvisi menjadi Pedoman PKM tahun 2022. Pelaksanaan PKM dijelaskan dalam  pedoman. Program Inovasi Mahasiswa sangat mendukung pencapaian Key Performance Indicator (KPI) khususnya peningkatan jumlah mahasiswa berprestasi secara nasional. Pencapaian jumlah siswa yang baik merupakan upaya semua pihak, meski kondisi pandemi Covid-19 memaksa kita untuk melakukan upaya adaptasi, modifikasi, dan penyesuaian aktivitas di segala bidang dengan memadukan aktivitas online dan offline serta penggunaan digital. fasilitas yang melayani program tersebut. kesuksesan.

Program Kreativitas Mahasiswa adalah kegiatan untuk meningkatkan mutu peserta didik (mahasiswa) di perguruan tinggi agar kelak dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademis dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan meyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta memperkaya budaya nasional.

            Layanan pengelolaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) 5 Bidang meliputi penandatanganan perjanjian kerjasama pelaksanaan PKM 5 Bidang dengan PTS dan penyaluran dananya. PKM 5 bidang tersebut meliputi PKM-P (penelitian), PKM-K (Kewirausahaan), PKM-M (Pengabdian Masyarakat), PKM-T (Teknologi), dan PKM-KC (Karsa Cipta).

Ciri-ciri umum bidang PKM

Ketujuh jenis kegiatan PKM yang terangkum dalam kriteria PKM mempunyai tugas teknis pelaksanaan dan bimbingan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut ditunjukkan melalui karakteristik masing-masing PKM yang dirinci pada bagian di bawah ini.

            Namun secara umum PKM dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu usulan kegiatan PKM  meliputi PKM-P, PKM-M, PKM-K, PKM-T dan PKM-KC yang selanjutnya disebut PKM 5 bidang dan PKM ditulis sebagai. Usulan berikut ini disebut sebagai PKM-KT.

 Ciri-ciri umum masing-masing bidang PKM

 PKM-P

Ini merupakan program penelitian yang bertujuan untuk  menjawab berbagai  permasalahan keilmuan. Program ini dikelompokkan menjadi studi presisi (PKM-PE) dan sosial humaniora (PKM-SH).  PKM-PE merupakan program penelitian yang bertujuan untuk dapat menjawab berbagai pertanyaan terkait permasalahan terkini di bidang ilmu eksakta, misalnya menentukan faktor-faktor penentu kualitas produk, inventarisasi atau eksplorasi sumber daya, modifikasi produk, identifikasi dan pengujian efektivitas. senyawa kimia alami.

 PKM-PSH

 Merupakan program penelitian yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan kemanusiaan, misalnya survei kesehatan anak jalanan, metode literasi siswa sekolah dasar di daerah, metode pembelajaran pembangunan, laju pertumbuhan ekonomi di sentra kerajinan, psikologi. , aspek budaya dan seni. isu-isu yang mempengaruhi perilaku masyarakat dan isu-isu lainnya, isu-isu yang berkaitan dengan intelijen lokal.

 PKM-K

Ini adalah program yang bertujuan untuk mengembangkan keterampilan bisnis dan nirlaba siswa. Produk komersil yang dihasilkan dapat berupa barang atau jasa yang kemudian menjadi salah satu modal dasar mahasiswa untuk berwirausaha dan memasuki pasar. Oleh karena itu, pelaku utama kewirausahaan dalam hal ini adalah mahasiswa, bukan masyarakat atau mitra lainnya.

 PKM-M

Merupakan program yang bertujuan untuk menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengembangkan keterampilan usaha, menata dan memperbaiki lingkungan hidup, memperkuat kelembagaan masyarakat, dan mensosialisasikan penggunaan obat yang benar, pengenalan dan pemahaman aspek hukum adat, upaya penyembuhan buta huruf, dll. bagi masyarakat, baik formal maupun informal, kini dianggap kurang efektif. Usulan program ini memerlukan komitmen tertulis untuk bekerjasama dengan segmen masyarakat yang akan dibantu/disasar. Mitra PKMM-M adalah komunitas nirlaba.

 PKM-T

Merupakan program yang mendukung teknologi (kualitas bahan baku, prototipe, desain, peralatan atau proses produksi, pengolahan limbah, sistem penjaminan mutu, pengemasan, dll) atau manajemen (peningkatan kualitas kegiatan sumber daya manusia, pemasaran, akuntansi, status perusahaan , HKI, dll) atau lainnya untuk industri  mikro atau kecil (industri rumah tangga, pedagang kecil atau sindikat), koperasi), dalam skala menengah atau bahkan  besar, relevan dengan kepentingan masyarakat luas dan relevan dengan kebutuhan potensi program mitra. Mitra program yang disebutkan dalam hal ini adalah kelompok masyarakat nirlaba, misalnya.

pedagang, rumah bersalin, penyedia jasa, dll. PKM-T mengharuskan mahasiswa bertukar pikiran terlebih dahulu dengan mitra  karena produk PKM-T merupakan solusi permasalahan prioritas mitra. Oleh karena itu, pernyataan kesediaan mitra untuk bekerja sama harus dilampirkan pada usulan program.

 PKM-KC

Merupakan program kreatif berdasarkan prakarsa dan penalaran siswa, konstruktif dan menciptakan suatu sistem, desain, model/artikel atau prototipe, dan lain-lain. Ciptaan yang dilindungi hak cipta tidak dapat memberikan nilai yang menguntungkan pihak lain secara langsung.

 PKM-AI

Merupakan program penulisan artikel ilmiah yang dihasilkan dari hasil kegiatan kelompok mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (misalnya: studi kasus, praktek lapangan, KKN, PKM, magang).  PKM-GT

Merupakan program yang menuliskan gagasan atau gagasan visioner kelompok mahasiswa, berupa konsep-konsep yang berisi strategi penyelesaian permasalahan daerah bahkan nasional. Ide-ide tertulis dapat menjawab permasalahan nyata yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi sistemik jangka panjang berdasarkan hasil pemikiran dan implementasi yang cerdas.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun