Mohon tunggu...
TRI WAHYUARIFUDDIN
TRI WAHYUARIFUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya suka membaca konten politik diindonesia sambil mendengarkan lagu galau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belmawadikti: Program Kreativitas Mahasiswa

5 Oktober 2023   18:54 Diperbarui: 5 Oktober 2023   18:58 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 PKM-KC

Merupakan program kreatif berdasarkan prakarsa dan penalaran siswa, konstruktif dan menciptakan suatu sistem, desain, model/artikel atau prototipe, dan lain-lain. Ciptaan yang dilindungi hak cipta tidak dapat memberikan nilai yang menguntungkan pihak lain secara langsung.

 PKM-AI

Merupakan program penulisan artikel ilmiah yang dihasilkan dari hasil kegiatan kelompok mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (misalnya: studi kasus, praktek lapangan, KKN, PKM, magang).  PKM-GT

Merupakan program yang menuliskan gagasan atau gagasan visioner kelompok mahasiswa, berupa konsep-konsep yang berisi strategi penyelesaian permasalahan daerah bahkan nasional. Ide-ide tertulis dapat menjawab permasalahan nyata yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi sistemik jangka panjang berdasarkan hasil pemikiran dan implementasi yang cerdas.

 

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
  • Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun