PKM-KC
Merupakan program kreatif berdasarkan prakarsa dan penalaran siswa, konstruktif dan menciptakan suatu sistem, desain, model/artikel atau prototipe, dan lain-lain. Ciptaan yang dilindungi hak cipta tidak dapat memberikan nilai yang menguntungkan pihak lain secara langsung.
 PKM-AI
Merupakan program penulisan artikel ilmiah yang dihasilkan dari hasil kegiatan kelompok mahasiswa dalam bidang pendidikan, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat (misalnya: studi kasus, praktek lapangan, KKN, PKM, magang). Â PKM-GT
Merupakan program yang menuliskan gagasan atau gagasan visioner kelompok mahasiswa, berupa konsep-konsep yang berisi strategi penyelesaian permasalahan daerah bahkan nasional. Ide-ide tertulis dapat menjawab permasalahan nyata yang ada di masyarakat dan memerlukan solusi sistemik jangka panjang berdasarkan hasil pemikiran dan implementasi yang cerdas.
Â
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Meteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H