Reklamasi dan Pengelolaan lingkungan lahan bekas tambang yang baik dan benar sudah sepatutnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tambang lain yang ada di Indonesia. Ini dapat menjadi salah satu perwujudan operasi tambang yang bertanggung jawab, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Miinerba nomor 4 Tahun 2009. Dimana perusahaan-perusahaan ini tidak hanya bisa mengeruk mineral di perut bumi Indonesia , tetapi juga manpu memperbaiki ekosistem yang telah rusak dengan baik dan benar, sehingga mampu menyiapkan lingkungan yang baik untuk makhluk sekitarnya.
 Referensi
- Latifah, Siti. 2003. Kegiatan Reklamasi Lahan pada Bekas Tambang. USU Digytal Library. http://library.usu.ac.id/download/fp/hutan-siti1.pdf . Diunduh pada 13 Januari 2016
- PT.NNT. Pengelolaan Lingkungan. http://www.ptnnt.co.id/id/pengelolaan-lingkungan.aspx. Diakses pada 18 Januari 2016
- Ulya, Oktavial, dkk,. 2009. Proses Reklamasi Lahan Bekas Tambang di PT. Newmont, Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat . Central Library of Bogor Agricultural University. http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/20269 . Diunduh pada 13 Januari 2016.
Oleh
Tri Ahmad Firdaus
Teknik Metalurgi dan Material 2013 , Universitas Teknologi Sumbawa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H