Mohon tunggu...
TRI AKHMAD FIRDAUS
TRI AKHMAD FIRDAUS Mohon Tunggu... Mahasiswa -

mahasiswa Teknik Metalurgi dan Material Universitas Teknologi Sumbawa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Reklamasi Lahan Bekas Tambang Sebagai Wujud Operasi Tambang yang Bertanggung Jawab

19 Januari 2016   20:46 Diperbarui: 19 Januari 2016   21:26 1812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara geologis, Indonesia merupakan negara yang berada dipusat tumbukan Lempeng Tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia di bagian selatan, Lempeng Eurasia di bagian Utara, dan Lempeng Pasifik di bagian timur laut. Karena letaknya ini, sangat memungkinkan banyaknya jebakan mineral-mineral berharga di Indonesia akibat pergerakan lempeng-lempeng tersebut, Seperti Emas, tembaga, dan bahan tambang galian lainnya. Maka tidaklah heran bila dunia mengenal Indonesia sebagai negara dengan Sumber Daya Mineral (SDM) yang berlimpah. Kekayaan bahan tambang yang tersebar di darat dan laut Indonesia tidak akan berdaya guna apabila tidak kelola dan dimanfaatkan keberadaannya. Untuk memaksimalkan potensi Sumber Daya Alam tersebut, Pemerintah berupaya menjalin kerjasama dengan investor asing untuk mengolah kekayaan perut bumi Indonesia tersebut melalui sektor pertambangan.

Sejauh ini, Sektor pertambangan mampu memberikan kontribusi yang besar, baik dari segi ekonomi maupun sosial bagi Indonesia. Sektor pertambangan ini mempunyai kapasitas sebagai penggerak roda perekonomian dan pembangunan nasional. Tidak hanya itu, pertambangan juga memberikan pengaruh langsung kepada masyarakat sekitar, yang paling utama adalah terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyrakat sekitar sehingga mampu menjadi salah satu pemicu peningkatan ekonomi masyarakat.

Namun, di sisi lain kegiatan pertambangan ini juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, antara lain : penurunan produktivitas tanah, pemadatan tanah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya keamanan dan kesehatan penduduk, serta perubahan iklim mikro (Siti Latifah, 2003). Karakteristik lahan bekas tambang pada umumnya adalah terbuka, sangat panas, tingkat kesuburannya sangat rendah, mudah tererosi, berpotensi menghasilkan air asam tambang, gersang, vegetasi sulit tumbuh, dan bahkan menjadi sangat tidak produktif.

Apabila terjadi hujan, air sulit meresap ke dalam tanah atau sebagian besar mengalir di permukaan, akibatnya air tanah berkurang dan erosi terus meningkat bahkan ancaman banjir dan longsor terus mengintai. Sangat disayangkan apabila lahan pasca penambangan tersebut akhirnya menjadi tidak produktif dan justru mendatangkan bencana bagi manusia.

Oleh sebab itu, lahan bekas penambangan tidak boleh dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja, akan tetapi diperlukan usaha serius untuk mengembalikan kondisi lahan tersebut. Salah satu upaya yang tepat dilakukan adalah reklamasi lahan bekas tambang, dimana kegiatan reklamasi ini dapat mengupayakan pemulihan untuk mengembalikan kondisi lahan bekas tambang tersebut mendekati kondisi awal atau bahkan seperti sediakala saat sebelum dilakukan penambangan. Kegiatan ini bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan agar dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai dengan peruntukkannya. Selain itu reklamasi ini juga sangat solutif untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan sekitar daerah tambang, seperti yang dilakukan oleh PT. Newmont Nusa Tenggara.

PT Newmont Nusa Tenggara, yang biasa disingkat PT.NNT merupakan salah satu perusahaan pertambangan terbesar di Indonesia. Produk PT Newmont Nusa Tenggara berupa konsentrat tembaga yang mengandung sejumlah kecil emas, yang dikirimkan ke berbagai pabrik peleburan di Indonesia maupun di luar negeri untuk pengolahan selanjutnya. Perusahaan tambang yang berlokasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat ini secara berkelanjutan berkomitmen melakukan rehabilitasi atau reklamasi terhadap lahan bekas operasi tambang. Hal ini dilakukan dalam upaya Environmental Responsibility sebagai wujud tambang yang bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan dalan Undang-Undang Minerba pasal 99-101 Nomor 4 Tahun 2009, yang mengatur secara detail mengenai kewajiban reklamasi dan kegiatan pasca tambang.


 Proses reklamasi lahan bekas tambang di PT. Newmont Nusa Tenggara
( Sumber : http://harrismaul.com/wp-content/uploads/2013/05/Newmont-Reklamasi.jpg  )

Proses reklamasi yang dilakukan oleh PT.NNT diawali dengan pembukaan lahan (land clearing) lalu penelitian tanah contoh (soil sampling), hal ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan tanah lapisan atas (top-soil) dan tanah lapisan bawah (sub-soil) yang akan digunakan pada proses reklamasi. Setelah diketahui kelayakan dari tanah yang diteliti, dilakukan pengambilan dan pengangkutan tanah (loading soil) untuk top-soil dan dilanjutkan dengan pengambilan sub-soil. Top-soil sementara disimpan dulu di stockpile, karena tanah yang akan disebar terlebih dahulu adalah subsoil.

Penyebaran tanah dilakukan bertahap dengan pemadatan (compaction).  Setidaknya ada enam lapisan tanah, lima diantaranya adalah lapisan sub-soil dan satu lapisa top-soil. Penyebaran tanah pertama adalah penyebaran tanah sub-soil setebal 0,5 meter. Selanjutnya tanah tersebut dipadatkan sampai dengan kepadatan minimal 95%. Setelah pemadatan pada lapis pertama selesai, dilakukan penyebaran dan pemadatan lapisan tanah kedua disusul dengan lapisan tanah ketiga yaitu tanah sub-soil dengan ketebalan yang sama dengan tanah lapis pertama. Lapisan tanah yang keempat (sub-soil) ketebalannya 0,4 meter. Setelah itu dipadatkan dengan kepadatan minimal 95%. Lapisan tanah kelima (sub-soil) ketebalannya 0,35 meter dan kepadatannya minimal 95%. Lapisan tanah keenam adalah top-soil dengan ketebalan tanah 0,5 meter dan kepadatannya 85%. Setelah pemadatan enam lapis selesai dilakukan, proses selanjutnya adalah pemasangan energy breaks, lalu penyebaran bibit (hidroseeding) dan dilanjutkan dengan penanaman (Ulya, dkk.,2009). Jenis tanaman yang di sebar adalah tanaman atau tumbuhan asli yang sama seperti sebelum dilakukan proses penambangan. Proses reklamasi ini terus dilakukan selama kegiatan penambangan berlangsung. Setelah proses reklamasi selesai, dilanjutkan dengan pemantauan revegetasi secara berkala, hal ini bertujuan untuk memastikan tingkat keberhasilan kegiatan reklamasi yang telah dilakukan, sehingga dapat diketahui bahwa kegiatan tersebut telah berjalan efektif atau tidak.

Dalam operasionalnya, PT. Newmont Nusa Tenggara dapat membuktikan bahwa kegiatan yang dilakukan telah memenuhi kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar. Selain itu, Perusahaan yang mulai beroperasi secara penuh sejak maret 2000 ini berhasil membangun citra perusahaan tambang yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan dengan mendapatkan predikat terbaik dalam evaluasi lingkungan. Hal Ini dapat dibuktikan dengan perolehan predikat HIJAU dalam evaluasi Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) oleh Kementerian Lingkunan Hidup Republik Indonesia, yaitu pada periode 2002/2003, 2004/2005, 2006/2007 dan 2008/2009.

Predikat Hijau menandakan bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara tergolong baik dan aman dalam kinerja pengelolaan lingkungan. Selain predikat tersebut, PT.NTT juga mendapat Penghargaan UTAMA dalam upaya Reklamasi Lahan pada periode 2004-2008, dan mendapat ADITAMA dalam bidang pengelolaan lingkungan pada periode 2006-2008 dan 2009-2010 oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Penghargaan-penghargaan  Ini membuktikan bahwa PT. Newmont Nusa Tenggara sangat baik  dalam tata kelola dan penanganan isu lingkungan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun