Mohon tunggu...
Tresa
Tresa Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Menyukai sosial media

Selanjutnya

Tutup

Bandung

Kepala Desa Tarumajaya Menandatangani Dokumen PPTKH 960 Bidang Tanah Kawasan Perhutani

20 Agustus 2024   07:59 Diperbarui: 20 Agustus 2024   08:01 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Desa Tarumajaya Menandatangani Dokumen PPTKH 960 Rumah Lebih Bidang Tanah Kawasan Perhutani.

Kab. Bandung

-Penandatanganan Dokumen Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan ( PPTKH ) wilayah Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung dilaksanakan di srikandi meeting room Desa Tarumajaya. Kamis ( 15/08/2024).

Hadir dalam acara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kab. Bandung yang di wakili oleh Farhan, Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Ikhsan beserta Pemerintah Desa dan warga Desa Tarumajaya. 

Terbitnya Peraturan Presiden No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 07 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknis turunan dari PERPRES, merupakan harapan indah bagi warga Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasar,i Kabupaten Bandung Jawa Barat yang selama puluhan tahun menghuni lahan Negara dalam kawasan hutan, bahkan sebelum negara merdeka yakni sejak tahun 1918 hingga Saat ini.

Dalam sambutannya, Disperkimtam yang di wakili oleh Farhan mengatakan, Saya perwakilan dari Disperkimtan kab. bandung dalam hal ini akan menanggapi kegiatan program PPTKH yang mana di Kab. Bandung ini induk nya di Kementrian LHK karena kaitannya dengan Perhutanan. 

Di huni Perbidang itu berdasarkan Kartu Keluarga, jadi tidak bisa satu Kartu Keluarga untuk dua bidang tanah karena ini, dari hasil rekapitulasi ini ternyata sudah dari tahun 1980 bahkan dari tahun 1970 bermukim maka dari itu hal yang harus diperjuangkan. 

Sekitar 1.300 rumah yang dimohonkan oleh pemerintahan Desa Tarumajaya dan terverifikasi oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Kabupaten Bandung, sebanyak 945 rumah dan sekitar 15 Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum.

" hasil rekapitulasi ini Menjadi dasar untuk pengajuan ke kementrian LHK yang sebelumnya semoga bisa di acc oleh dinas terkait untuk pengukuran bidang tanah, Sekitar 945 itu pemukiman dan sisanya berupa Fasum Fasos, ". Ungkap Farhan. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Menurut Kepala Desa Tarumajaya, Ahmad Ikhsan, PPTKH Desa Tarumajaya sebanyak 960 bangunan rumah beserta Fasum Fasos nya  Yang tersebar di 10 RW diantaranya, Rw 1, 3,7, 25, 4, 21, 22, 20, 27, dan RW 28.

" Program ini dalam rangka upaya kami untuk memanusiakan manusia karena selama ini kawasan yang berada di kawasan kehutanan tersebut itu masuk dalam kategori kurang respentatif untuk dihuni sehingga di situ banyak muncul permasalahan di bidang kesehatan, " . Ujarnya. 

" Saya selaku kepala desa beserta jajaran dari pihak pemerintah Desa tarumajaya, yang tentunya ini menjadi PR yang besar buat kami, bagaimana caranya meningkatkan angka kualitas hidup, masalah kesehatan itu menjadi permasalahan di kawasan tersebut makanya kami selama ini tidak bisa mengintervensi anggaran secara besar-besaran Ke kawasan tersebut karena statusnya bukan milik pribadi atau kawasan kas desa dan Pemda Kab. Bandung karena status nya adalah kawasan kehutanan, " . Jelasnya.

Hal ini merupakan catatan sejarah perjuangan panjang yang telah lama diidamkan dan kini mulai terlihat titik terangnya. Selain apresiasi terhadap historis, kesinambungan regulasi ditubuh pemerintah RI juga patut dibanggakan. Karena Negara telah hadir berpihak dalam menjamin dan melindungi hak-hak mendasar warga Negaranya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kami sekarang memperjuangkannya dalam rangka supaya kawasan itu lebih tertata lagi kedepannya, harapan kami anggaran tentunya bisa masuk ketika status nya sudah jelas legalitas lahannya. 

Proses yang cukup panjang yang kami perjuangkan untuk kemerdekaan ini sejak Tahun 2022, ketika kami membaca regulasi yang ada dan kami berproses sampai mengumpulkan surat-surat dasar dari masyarakat, surat penguasaan fisik kemudian kita inventarisasi dan rekapitulasi. 

Disamping itu, kegigihan warga dan kecintaan terhadap tanah airnya susah tidak bisa dipandang sebelah mata, karena kawasan-kawasan pemukiman warga yang hari ini masuk pengajuan PPTKH adalah rawa yang kurang layak ditinggali, namun dengan kearifan lokal Para leluhur kini kawasan-kawasan tersebut Sangatlah indah dan nyaman, apalagi ditunjang dengan legalitas yang jelas maka semakin terasalah keberkahan kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan bernegara dalam pangkuan NKRI yang memiliki landasan Undang-undang Dasar 1945 serta Pancasila.

Selain dari pada itu pentingnya sebuah legalitas yang jelas, akan memudahkan bagi pemerintahan Desa melakukan akselerasi pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat Desanya.

" Alhamdulillah, Bapak Bupati bandung itu sangat responsif dan di Desember 2023 pihak pemda kab bandung turun melalui Disperkimtan untuk melaksanakan verifikasi validasi pengajuan PPTKH ini kemudian dari bulan Desember 2022 sampai sekarang baru selesai peta rinci nya, ". Ungkapnya. 

" Dan hari ini tanggal 15 Agustus 2024, mungkin kita kaitkan dengan hari kemerdekaan RI kita anggap bahwa hari ini merupakan hari merdekanya warga tarumajaya yang sekarang banyak menghuni di kawasan kehutanan, Harapan kami kedepannya ini bisa merdeka dan mendapatkan hak hidupnya secara nyata, Hasil penelitian kami ke lapangan sejak tahun 2008 kami melakukan wawancara testimoni dengan tokoh-tokoh orang tua dulu dan mungkin menunggu sekian lama baru sekarang lah tersampaikan, karena sekarang ada aturannya, kemudian saya nya juga mau berstrategi untuk mendapatkannya, " Imbuh Ahmad. 

Kami mengharapkan hasil yang terbaik buat masyarakat dan ada kejelasan mengenai status lahan sehingga anggaran apapun bisa masuk kekawasan itu ketika statusnya sudah jelas Legalitas lahannya.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Dikesempatan yang sama, Ketua BPD Tarumajaya, Henggin Fadillah menjelaskan proses awal dari masyarakat ke desa, di ajukan oleh kepala desa kepada bupati, hari ini adalah bukti penerimaan berkas nya secara verifikasi tim dari Kabupaten melalui Disperkimtan. 

" Mudah-mudahan, selanjutnya bupati mengajukan berkas tersebut sebelum itu ada proses verifikasi Tim inter /tim inventarisir setelah lolos tahapan itu lalu ketingkat gubernur dan tahapan akhir di tingkat kementerian LHK, " Katanya. 

Proses desa di awal dianggap sudah clear/beres dan terverifikasi. Nantinya, selain Disperkimtan ada DLH dan dinas ATR BPN yang akan terlibat di tingkat Bupati. Tukasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun