Dikesempatan yang sama, Ketua BPD Tarumajaya, Henggin Fadillah menjelaskan proses awal dari masyarakat ke desa, di ajukan oleh kepala desa kepada bupati, hari ini adalah bukti penerimaan berkas nya secara verifikasi tim dari Kabupaten melalui Disperkimtan.Â
" Mudah-mudahan, selanjutnya bupati mengajukan berkas tersebut sebelum itu ada proses verifikasi Tim inter /tim inventarisir setelah lolos tahapan itu lalu ketingkat gubernur dan tahapan akhir di tingkat kementerian LHK, " Katanya.Â
Proses desa di awal dianggap sudah clear/beres dan terverifikasi. Nantinya, selain Disperkimtan ada DLH dan dinas ATR BPN yang akan terlibat di tingkat Bupati. Tukasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H