Wajib Pajak:
Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Orang yang membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang menjalankan usaha. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di daerah pabean Indonesia yang dikenai pajak.
Â
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak segera mendaftarkan diri karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Â
Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Pembayaran Pajak mengacu pada Tahun Pajak yaitu jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak.
Â
Setelah membayar maka kewajiban selanjutnya adalah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.
Â
Surat pemberitahuan ada dua, yaitu surat pemberitahuan masa dan tahunan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab (angka Indonesia biasa), satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
- untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Â
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu dapat diterbitkan Surat Teguran.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
Â
Yang boleh menandatangani surat pemberitahuan adalah hanya nama-nama orang yang tertulis di dalam akta pembuatan perseroan terbatatas bagi wajib pajak badan dan/atau orang yang telah mendapatkan surat kuasa menandatangani.
Â
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang merupakan produk dari DJP kepada Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Â
Sengketa Pajak:
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Â
Sanksi:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan maka wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan atau 3 tahun setelah surat pemberitahuan disampaikan.
Â
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran, Direktoral Jenderal Pajak tidak akan melakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dikenai berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H