Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu dapat diterbitkan Surat Teguran.
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:
- Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani
- Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan
- Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak
- Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak
Â
Yang boleh menandatangani surat pemberitahuan adalah hanya nama-nama orang yang tertulis di dalam akta pembuatan perseroan terbatatas bagi wajib pajak badan dan/atau orang yang telah mendapatkan surat kuasa menandatangani.
Â
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang merupakan produk dari DJP kepada Wajib Pajak. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Â
Sengketa Pajak:
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Â
Sanksi: