Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Serikat Pekerja dalam Pembelaan Hak Buruh oleh KPSI di Kabupaten Tangerang

12 Januari 2023   06:53 Diperbarui: 12 Januari 2023   06:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

  • Bagaimana penegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap pengusaha/pemberi kerja tidak memenuhi perlindungan hak pekerja ? 

 

Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum (legal sistem), di mana hal ini perlu di lakukan dengan berbagai upaya pembinaan secara sistematis dan berkelanjutan. Sebuah ironi ketika hukum dibuat dengan suatu pengorbanan tenaga dan biaya yang amat besar, tetapi sia-sia karena tidak dapat di tegakan.

Hukum akhirnya hanya menjadi barang mati yang tidak dapat berbuat apa-apa bagi masyarakat. Dalam praktek penegakan hukum ketenagakerjaan terdapat tiga pihak yang memiliki peranan penting, yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, serta pengusaha/majikan.

Untuk ketiga pelaku dalam hubungan industrial ini masing-masing mempunyai fungsi sebagai berikut :

Pemerintah, mempunyai fungsi :

  • Menetapkan kebijakan
  • Memberikan pelayanan
  • Melaksanakan pengawasan
  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Pekerja/buruh dan serikat pekerja/ buruh, mempunyai fungsi :

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Pelaku usaha mempuyai fungsi :

  • Menciptakan kemitraan
  • Mengembangkan usaha
  • Memperluas lapangan kerja
  • Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

  • Bagaimana efektivitas peranan serikat buruh dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh di wilayah Kabupaten Tangerang ?

 

Peran KSPSI dalam Memperjuangkan Hak, Hak Buruh Menurut Permen No 16 Tahun 2011 peran Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lain adalah sebagai pihak yang mengajukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana di atur dalam pasal 15 dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana di atur dalam pasal 22.

Salah satu peranan Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai pihak yang mengajukan permintaan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun