Â
- Bagaimana penegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap pengusaha/pemberi kerja tidak memenuhi perlindungan hak pekerja ?Â
Â
Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum (legal sistem), di mana hal ini perlu di lakukan dengan berbagai upaya pembinaan secara sistematis dan berkelanjutan. Sebuah ironi ketika hukum dibuat dengan suatu pengorbanan tenaga dan biaya yang amat besar, tetapi sia-sia karena tidak dapat di tegakan.
Hukum akhirnya hanya menjadi barang mati yang tidak dapat berbuat apa-apa bagi masyarakat. Dalam praktek penegakan hukum ketenagakerjaan terdapat tiga pihak yang memiliki peranan penting, yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, serta pengusaha/majikan.
Untuk ketiga pelaku dalam hubungan industrial ini masing-masing mempunyai fungsi sebagai berikut :
Pemerintah, mempunyai fungsi :
- Menetapkan kebijakan
- Memberikan pelayanan
- Melaksanakan pengawasan
- Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
Pekerja/buruh dan serikat pekerja/ buruh, mempunyai fungsi :
- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Pelaku usaha mempuyai fungsi :
- Menciptakan kemitraan
- Mengembangkan usaha
- Memperluas lapangan kerja
- Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
- Bagaimana efektivitas peranan serikat buruh dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh di wilayah Kabupaten Tangerang ?
Â
Peran KSPSI dalam Memperjuangkan Hak, Hak Buruh Menurut Permen No 16 Tahun 2011 peran Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lain adalah sebagai pihak yang mengajukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana di atur dalam pasal 15 dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana di atur dalam pasal 22.
Salah satu peranan Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai pihak yang mengajukan permintaan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).