Mohon tunggu...
Toto Wizaelani
Toto Wizaelani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hidup hanya sekali jangan menua tanpa arti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Serikat Pekerja dalam Pembelaan Hak Buruh oleh KPSI di Kabupaten Tangerang

12 Januari 2023   06:53 Diperbarui: 12 Januari 2023   06:59 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lapangan pekerjaan utama warga Indonesia salah satunya yakni pada zona industri. Zona Industri menduduki peringkat ketiga saat sebelum di awali zona pertanian perkebunan, kehutanan, perikanan serta zona jasa kemasyarakatan, sosial serta perorangan.

Dengan banyaknya jumlah tenaga kerja pada zona ini sehingga melonjaknya pada kasus yang menimpa buruh, Kita ketahui di Indonesia hingga saat ini masih jadi perkara yang belum dapat ditemui ujung pangkalnya, di mana antara buruh serta pengusaha dikendalikan oleh kepentingan yang silih berlawanan.

Peristiwa perburuhan ialah fenomena gunung es, ialah perkara buruh yang nampak cuma permukaannya saja tetapi kenyataannya pangkal perkaranya lumayan banyak serta sangat rumit. Salah satu metode buat menanggulangi kasus yang dialami oleh buruh merupakan dengan mengadakan perjanjian kerja bersama supaya buruh bisa berfungsi dalam memastikan syarat- syarat kerja yang hendak dicoba, dengan demikian pengusaha serta buruh terletak dalam posisi yang balance untuk membuat konvensi menimpa ketentuan kerja.

Dimana seorang buruh sebagai sesuatu hak yang semestinya bisa mereka terima dari pengusaha. Perjanjian kerja bersama hingga dikala ini masih sedikit terbuat di daerah Kabupaten Tangerang, belum bisa dipadati oleh sebagian industri yang terdapat di daerah Kabupaten Tangerang.

Tentang ini mencerminkan buruknya keadaan yang di natural kalangan buruh di daerah Kabupaten Tangerang dalam rangka pemenuhan hak yang wajib mereka terima. Spesialnya untuk serikat pekerja yang terdapat di Kabupaten Tangerang, sebab masih banyak pengusaha yang memonopoli syarat- syarat kerja tanpa mencermati aspirasi dari kalangan buruh.

  • Bagaimana pemenuhan hak buruh bagi Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?

 

Negara Republik Indonesia hadir dalam hal pemenuhan jaminan perlindungan Ham terkhusus pada bidang ketenagakerjaan, sebagai bentuk proses untuk memenuhi dan mencapai cita pembangunan nasional yakni masyarakat sejahtera, adil, makmur yang merata materil maupun spiritualnya sebagai wujud dari nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selaras dengan perkembangan situasi dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia maka peraturan perundang-undangan tersebut diatur lebih lanjut guna mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan yang bertalian dengan prinsip perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pekerja.

Salah satunya yakni berkaitan dengan perlindungan bagi pekerja anak yang melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, dan berkaitan dengan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja sehubung dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-15/MEN/VII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.

Selanjutnya pemenuhan perlindungan ham dalam sistem ketenagakerjaan di wujudkan sehubung dengan keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisian Hungan Industrial Melalui Perundingan Biparti juga yang berkaitan dengan jaminan sosial tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja.

Secara spesifik pemenuhan hak buruh dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 20003 tentang Ketenagakerjaan dapat dijelaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung.

 

  • Bagaimana penegakkan hukum ketenagakerjaan terhadap pengusaha/pemberi kerja tidak memenuhi perlindungan hak pekerja ? 

 

Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam sistem hukum (legal sistem), di mana hal ini perlu di lakukan dengan berbagai upaya pembinaan secara sistematis dan berkelanjutan. Sebuah ironi ketika hukum dibuat dengan suatu pengorbanan tenaga dan biaya yang amat besar, tetapi sia-sia karena tidak dapat di tegakan.

Hukum akhirnya hanya menjadi barang mati yang tidak dapat berbuat apa-apa bagi masyarakat. Dalam praktek penegakan hukum ketenagakerjaan terdapat tiga pihak yang memiliki peranan penting, yaitu pemerintah, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, serta pengusaha/majikan.

Untuk ketiga pelaku dalam hubungan industrial ini masing-masing mempunyai fungsi sebagai berikut :

Pemerintah, mempunyai fungsi :

  • Menetapkan kebijakan
  • Memberikan pelayanan
  • Melaksanakan pengawasan
  • Melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan

Pekerja/buruh dan serikat pekerja/ buruh, mempunyai fungsi :

  • Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya.
  • Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya.
  • Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Pelaku usaha mempuyai fungsi :

  • Menciptakan kemitraan
  • Mengembangkan usaha
  • Memperluas lapangan kerja
  • Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.

  • Bagaimana efektivitas peranan serikat buruh dalam rangka memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh di wilayah Kabupaten Tangerang ?

 

Peran KSPSI dalam Memperjuangkan Hak, Hak Buruh Menurut Permen No 16 Tahun 2011 peran Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara lain adalah sebagai pihak yang mengajukan perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana di atur dalam pasal 15 dan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana di atur dalam pasal 22.

Salah satu peranan Serikat Pekerja dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah sebagai pihak yang mengajukan permintaan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Peranan Serikat Pekerja dalam mengajukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga sesuai dengan keterangan pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang menyatakan : "Dalam proses pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Serikat Buruh merupakan pihak yang aktif, pihak Serikat Buruh merupakan pihak yang berinisiatif untuk mengadakan perundingan. Sesuai ketentuan yang berlaku kami sebagai perwakilan pengusaha hanya menanggapi dan juga melayani Serikat Buruh sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Peranan KSPSI selama ini menurut mereka sudah berjalan baik, sampai sejauh ini SPSI telah delapan kali mengadakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mana setiap perundingan selalu diprakarsai oleh Serikat Buruh.

Serikat Pekerja sebagai pihak yang mengajukan perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus mempersiapkan konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan sebaik mungkin karena sangat kecil kemungkinannya jika pihak perusahaan menerima konsep Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang diajukan oleh Serikat Pekerja.

Dengan demikian Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang telah menjalankan peranannya dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan tugas dan fungsinya yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan juga Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja, bahwa dewasa ini perusahaan sudah mulai memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan menerapkan perlindungan upah serta jaminan sosial tenaga kerja yang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Namun terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, masih minim perusahaan yang menerapkannya, terbukti bahwa dari jumlah 1544 perusaahan hanya sebanyak 130 perusahaan yang menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja atau disimpulkan pula bahwa jenis rata-rata pekerjaan di Kabupaten Tangerang bersifat resiko sangat rendah hingga resiko rendah, banyak perusahaan yang tidak menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun