Pemerintah sebagai regulator sebaiknya merevisi atau memperbaiki Ketentuan dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Perhubungan No 185 Tahun 2015. Dalam peraturan ini disebutkan terdapat tiga kategori pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Ketiganya adalah pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills). Standar pelayanan ketiganya bersama seperti soal bagasi penumpang.
Untuk kategori maskapai penerbangan dengan ketentuan full service paling banyak 20 kilogram tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium service paling banyak 15 kilogram tanpa dikenakan biaya. Sedangkan dalam kelompok no frills dapat dikenakan biaya.
Ada indikasi maskapai LCC selama ini memangkas biaya dan aktivitas yang terkait dengan perawatan pesawat terbang. Apalagi ketika sedang menghadapi masalah tingginya kebutuhan dollar untuk belanja impor suku cadang dan komponen pendukung penerbangan.
Data BPS menunjukkan salah satu barang impor penguras dollar adalah jenis mesin dan komponen pesawat terbang. Kebutuhan dollar yang melonjak untuk mengimpor suku cadang dan komponen pesawat terbang membuat tarif LCC menjadi labil. Kondisinya semakin runyam jika masalah di atas ditutupi dengan mereduksi aspek keselamatan penerbangan.
Perlu audit dan menghitung kembali struktur biaya operasional maskapai dan besaran tarif. Selama ini maskapai hanya pandai membeli produk teknologi tinggi tetapi kurang menguasai teknologinya karena terkendala dana dan SDM. Termasuk teknologi perawatan, pendukung operasional dan rantai pasok suku cadangnya.
Langkah maskapai yang terlalu mengutamakan jam terbang pesawat dan aspek on time performance (OTP) belum disertai dengan daya dukung engineer, teknisi, dan fasilitas inspeksi yang cukup. Sehingga masalah tersembunyi yang terkandung saat operasional pesawat bisa diatasi dengan baik. Jangan sampai masalah tersembunyi itu menjadi bibit-bibit kecelakaan yang tidak terdeteksi. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H