Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Saatnya Pansel KPK Temukan Pendekar Jurus Maut Tiga Gatra

13 Juni 2024   15:50 Diperbarui: 14 Juni 2024   17:45 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gedung ACLC KPK. (Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Panitia seleksi (Pansel ) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 9 orang dituntut rakyat untuk menemukan pendekar anti korupsi yang berani menghabisi koruptor tanpa pandang bulu. Pimpinan KPK mesti diisi oleh sosok-sosok pendekar yang menguasai dan piawai dengan jurus maut tiga gatra.

Pada prinsipnya ada tiga gatra yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, yakni transparansi, pengawasan dan investigasi. Ketiga gatra itu bisa efektif jika melibatkan teknologi, khususnya platform digital, teknologi akuntansi forensik dan perangkat pengintaian dan penyadapan yang paling mutakhir.

Perlu sosok pendekar anti korupsi yang mampu menerapkan teknologi terkini yang mendukung transparansi. Gatra transparansi ini mulai dari perencanaan, penganggaran, rekrutmen personel, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan, perjalanan, pengawasan hingga evaluasi hasil pekerjaan.

Di dunia saat ini pemerintahan yang bersih harus mengedepankan transparansi. Esensi transparansi adalah keterbukaan informasi, maka peran teknologi dengan derivatif pengembangannya sangat berperan di sini. Untuk mewujudkan gatra transparansi ada beberapa aplikasi atau platform digital yang bisa menunjang antara lain : e-Budgeting, e-Recruitment, e-Procurement dan sebagainya. 

Aplikasi diatas saat ini sudah diterapkan di Lembaga pemerintah pusat dan daerah. Namun belum optimal dan justru menimbulkan persoalan baru terkait dengan semakin banyaknya fraud teknologi informasi, Sehingga dengan sistem elektronik korupsi justru tumbuh subur.

Gatra pengawasan pada saat ini tidak cukup hanya dengan cara konvensional untuk memeriksa neraca objek yang diawasi. Neraca harus ditransformasikan sehingga tidak sekedar tabular, tetapi bisa tersaji secara data spasial. 

Untuk kedepan gatra pengawasan membutuhkan sistem data spasial yang berbasis sistem informasi geografis (GIS). Seperti misalnya sistem informasi perpajakan yang harus diimbangi oleh aplikasi yang mampu mengidentifikasi dengan cepat aset-aset kasus korupsi yang tersaji dalam data spasial. Sehingga kasus penggelapan pajak bisa ditanggulangi.

Gatra ketiga adalah investigasi. Biasanya gatra ini dimulai dari analisis laporan transaksi keuangan seadanya, baik yang ada di bank maupun hasil audit akuntansi dan TIK forensik yakni audit atas peralatan TIK yang sering dipakai. Di waktu mendatang strategi dan implementasi konvensi anti korupsi sangat membutuhkan teknologi canggih dalam menginvestigasi suatu kasus. 

Misalnya dalam hal membedah anatomi korupsi dalam sebuah proyek yang penuh dengan inventori maka akan lebih praktis jika KPK memiliki aplikasi Materials Requirement Planning (MRP) yang canggih. Aplikasi itu mampu menganalisis dan menelusuri secara cepat berbagai bentuk penyimpangan dalam hal inventori.

Pansel KPK sudah dibentuk karena masa tugas pimpinan dan Dewas KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Sebagai pelaksanaan dari UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2019, telah dibentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63/P Tahun 2024 tanggal 30 Mei 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun