Masih hangat dalam ingatan public kinerja Pansel yang terdahulu yang ternyata menghasilkan pimpinan KPK yang sering melanggar kode etik dan menabrak hukum. Bahkan Ketua KPK kini terjerat kasus hukum yang amat memalukan.
Pansel yang terdahulu disebut sebagai Sembilan Srikandi yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjalankan tahapan pemilihan pimpinan atau komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pansel yang didominasi para wanita itu ternyata tidak mampu melahirkan postur pimpinan KPK yang sesuai dengan harapan publik.
Masih hangat dalam ingatan publik terkait sembilan anggota pansel yang masing-masing sejatinya adalah pakar lintas disiplin ilmu yang terkait dengan solusi pemberantasan korupsi di negeri ini.Â
Sosok pakar di bidang tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih dan pakar teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Betti Alisjahbana sangat tepat mengingat saat ini KPK sangat membutuhkan metode dan teknologi informasi terkait dengan modus korupsi yang canggih dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang marak.Â
Selain itu penunjukkan praktisi perbankan yakni Destry Damayanti yang merupakan Chief economist Bank Mandiri dan ahli ekonomi dan keuangan sangat membantu KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan dunia perbankan.Â
Untuk program pencegahan korupsi yang lebih sistemik, KPK membutuhkan pemikiran sosok pemikiran para pakar sosiologi korupsi seperti Meuthia Ganie Rochman dan Supra Wimbarti.Â
Pada masa mendatang program pencegahan korupsi tidak kalah pentingnya dengan pengusutan atau penindakan kasus korupsi.
Entah kenapa,saat itu sembilan Srikandi Pansel KPK yang sebenarnya memiliki kredibilitas dan kompetensi yang luar biasa, ternyata gagal melahirkan pimpinan KPK yang bersih dan berwibawa.Â
Pemerintah telah mengesahkan konvensi anti Korupsi oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Betapa besarnya tuntutan rakyat agar pemberantasan korupsi di negeri ini bisa dilakukan secara cepat, menyeluruh, tuntas dan tanpa pandang bulu.
Selam ini tuntutan itu belum terpenuhi dengan baik. Lantaran, masih amburadulnya strategi dan implementasi penanganan korupsi.Â