Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Saatnya Pansel KPK Temukan Pendekar Jurus Maut Tiga Gatra

13 Juni 2024   15:50 Diperbarui: 14 Juni 2024   17:45 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Gedung ACLC KPK. (Foto: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Celakanya lagi, lembaga KPK yang merupakan anak kandung Gerakan reformasi dan pernah menjadi idola rakyat, selama 10 tahun terakhir justru sering dilemahkan secara sistematik untuk kepentingan politik.

Selama ini otoritas hukum di negeri ini kurang sadar bahwa perkembangan teknologi telah menjadi paradigma baru dalam penegakan hukum.

Program pemberantasan korupsi dan tekad untuk mengganyang mafia hukum tidak akan efektif tanpa ada transformasi alat bukti dalam kasus penanganan korupsi. Transformasi alat bukti searah dengan kemajuan teknologi yang didukung oleh keberadaan saksi ahli yang kredibel. 

Transformasi alat bukti mestinya menjadi agenda reformasi hukum di negeri ini. Konkritnya dengan pengadaan teknologi anti korupsi dan laboratorium yang lebih memadai untuk lembaga KPK. Kecilnya anggaran KPK untuk pengadaan teknologi anti korupsi merupakan indikasi bahwa upaya pemberantasan korupsi masih setengah hati.

Volume dan bobot kasus korupsi di negeri ini semakin besar. Begitupun jaringan dan modusnya pun semakin canggih. Sehingga mengharuskan lembaga KPK mencari metode kerja yang lebih efektif dengan perangkat teknologi anti korupsi yang canggih. 

Eksistensi teknologi anti korupsi tersebut sangat penting karena para koruptor kebanyakan berlatar belakang intelektual yang mampu mengelabui, merekayasa alibi, bahkan melenyapkan dan mengacaukan barang bukti.

Implementasi penyadapan alat komunikasi atau law full intersection oleh KPK di masa mendatang mestinya lebih diperkuat. Kewenangan KPK untuk menyadap sarana komunikasi serta merekam pembicaraan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Untuk itulah tidak ada lagi hambatan bagi intel KPK untuk menyadap HP maupun telpon rumah para pejabat negara yang diduga korupsi.

Untuk menghadapi aksi itu, intel KPK perlu menyiapkan metode pengintaian, jebakan, bahkan penginderaan jarak jauh. 

Pada saat ini KPK telah memiliki peralatan sadap telepon yang cukup memadai namun upaya kontra intelijen dari lembaga lain dan keengganan pihak vendor dan operator selular telah menjadi rintangan yang cukup berarti. 

Pada saat ini para koruptor dan mafia hukum telah melengkapi HP-nya dengan alat pelindung dari penyadapan. Namun, semua itu masih bisa ditembus oleh perangkat KPK. 

Alat pelindung atau anti penyadapan memang mudah didapat di pasaran. Seperti halnya radio frequency detector yang dapat melindungi seseorang dari tindak penyadapan dan rekaman kamera tersembunyi. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun