Perlu mengimplementasikan Undang-Undang No.27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara efektif. Konteks pengelolaan diatas menyangkut perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil antar sektor, antar pemerintah pusat dan daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menekankan pentingnya membenahi tata kelola sumber daya kelautan. Pengembangan perikanan dapat dijadikan indikator utama bagi pengelolaan laut. Apalagi lembaga dunia menyatakan bahwa perikanan merupakan sistem yang kompleks dan dinamik di mana dalam tataran empiris melakukan sharing dengan sumber daya lain dalam konteks ruang (space) dan karakteristik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah membangun sistem pemantauan kapal Fishing Monitoring Centre (FMC). Merupakan pusat data kelautan nasional dimana berbagai pihak bisa mencari data apapun tentang kelautan. Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan isu penting. Kondisi tersebut disebabkan karena belum jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan kurang sinkronnya pembangunan antar sektor. Terkait dengan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, menurut tren dunia menyatakan bahwa konsep ekosistem merupakan filosofi dasarnya. Konsep itu telah diadopsi luas oleh negara-negara anggota PBB, khususnya yang tergabung dalam Small Islands Development States (SIDS).
Pemerintah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Demi mengejar target, pemerintah menggenjot pendayagunaan ruang laut, pesisir, dan pulau kecil oleh penanam modal asing. Di antara proyek yang saat ini diminati investor asing adalah pariwisata di pulau-pulau kecil, terutama di pulau kecil yang tidak berpenghuni.
Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan untuk penanaman modal asing, Kementerian Kelautan akan memberikan izin pemanfaatan selama 30 tahun yang dapat diperpanjang lagi selama 30 tahun berikutnya.
Selain itu, Kementerian menetapkan 70 persen luas pulau kecil untuk pengembangan pariwisata. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 26A dalam regulasi itu menyebut bahwa pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk investasi asing harus memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
Indonesia memiliki banyak pulau kecil yang strategis secara posisi maupun potensi ekonomi. Namun, sifat strategis tersebut belum didayagunakan secara optimal. Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah mestinya bertindak kreatif dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan bantuan teknologi platform digital.
Platform tersebut bisa menunjang tugas Direktorat Jasa Kelautan. Platform mencakup aplikasi direktori pulau-pulau kecil berbasis web. Program yang dicanangkan Kementerian Investasi atau BKPM yang mendorong adanya investasi di pulau-pulau kecil untuk kegiatan industri sebaiknya segera dikonkritkan. Untuk itu pentingnya platform yang berisi sistem informasi dan peta spasial dari pulau-pulau kecil secara detail. Pariwisata dan usaha agroindustri sangat potensial dikembangkan di pulau-pulau kecil.
Hingga saat ini akses terhadap informasi, terutama menyangkut posisi dan potensi pulau-pulau kecil tersebut kurang memadai. Akibatnya pembangunan dan pengusahaan sulit dilakukan. Pendekatan geospasial yaitu dengan data dan informasi yang bereferensi bumi merupakan langkah yang efektif dalam pengelolaan. Mestinya, seluruh Dinas Kelautan dan Pesisir memiliki platform Sistem Informasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan menggunakan aplikasi karya bangsa sendiri yang murah namun efektif.
Tingginya tingkat degradasi lingkungan dan kemiskinan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan isu penting. Kondisi tersebut disebabkan karena belum jelasnya sistem perencanaan wilayah pesisir dan pulau kecil dan kurang sinkronnya pembangunan antar sektor. Platform juga bisa menjadi media pengajaran dan pendidikan bagi penduduk pesisir dan pulau kecil yang selama ini mengalami ,masalah konektivitas.