Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Teladan dr Soetomo dan Masalah Industri Alkes

20 Mei 2024   15:40 Diperbarui: 21 Mei 2024   07:02 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Museum dan monumen dr Soetomo di Ngepeh, Nganjuk ( sumber : kediripedia.com )

Untuk membangkitkan industri alkes dan farmasi perlu berinovasi untuk memproduksi jenis alkes kelas tertentu yang melibatkan teknologi canggih.Juga perlu inovasi bahan baku farmasi yang berasal dari sumber daya lokal yang jumlahnya melimpah di negeri ini.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah industri alat kesehatan dalam negeri sebanyak 242 industri. Dengan alat kesehatan yang diproduksi sebanyak 294 jenis. Dari data tersebut kemampuan industri alkes dalam negeri lebih banyak untuk produk kelas 1 dan kelas 2, dimana risiko penggunaan produk ini lebih rendah.

Terdapat kendala produksi terkait dengan alkes berbasis riset yang membutuhkan tahapan uji klinik dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

Definisi alat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Klasifikasi alkes terdiri atas Kelas I, yakni alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya tidak menyebabkan akibat yang berarti. Kelas IIA yakni alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Kelas IIB, yakni alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang sangat berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Dan kelas III, yakni alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang serius kepada pasien atau perawat/operator.

Pemerintah mengatur alat kesehatan mulai dari pengaturan terhadap sarana produksi, produk (izin edar) dan distribusinya. Organisasi industri alat kesehatan di tanah air yang telah eksis yakni Asosiasi Produsen Alat Kesehatan (ASPAKI) dan Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB).

Selain itu, dapat dilihat pula kecilnya jumlah alat kesehatan produksi dalam negeri yang beredar daripada alat kesehatan impor. Alat kesehatan produksi dalam negeri jumlahnya tidak sampai 10 persen dari keseluruhan alat kesehatan yang beredar di Indonesia.

Meskipun sudah ada insentif yang diberikan kepada produsen alkes dalam negeri, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, namun masih terjadi kelangkaan beberapa jenis alkes.

Museum dan monumen dr Soetomo di Ngepeh, Nganjuk ( sumber : kediripedia.com )
Museum dan monumen dr Soetomo di Ngepeh, Nganjuk ( sumber : kediripedia.com )

Target pemerintah terkait produk alkes semua kelas yang mesti dibuat di dalam negeri perlu dipercepat. Kendala utama pengembangan industri alkes dalam negeri, terutama untuk kelas III adalah belum adanya dukungan pengadaan material dan produk implan lokal yang berkualitas dengan harga yang relatif murah dan sesuai dengan anatomi rata-rata orang Indonesia.

Pengembangan teknologi material, utamanya logam khusus untuk aplikasi dan produk alat kesehatan masih jalan ditempat alias mandek. Proyek terkait yang pernah dilakukan oleh Pusat Teknologi Material BRIN yang selama ini tidak lancar saatnya digenjot dengan berbagai insentif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun