Untuk membangkitkan industri alkes dan farmasi perlu berinovasi untuk memproduksi jenis alkes kelas tertentu yang melibatkan teknologi canggih.Juga perlu inovasi bahan baku farmasi yang berasal dari sumber daya lokal yang jumlahnya melimpah di negeri ini.
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jumlah industri alat kesehatan dalam negeri sebanyak 242 industri. Dengan alat kesehatan yang diproduksi sebanyak 294 jenis. Dari data tersebut kemampuan industri alkes dalam negeri lebih banyak untuk produk kelas 1 dan kelas 2, dimana risiko penggunaan produk ini lebih rendah.
Terdapat kendala produksi terkait dengan alkes berbasis riset yang membutuhkan tahapan uji klinik dalam memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.
Definisi alat kesehatan menurut Peraturan Menteri Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Klasifikasi alkes terdiri atas Kelas I, yakni alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya tidak menyebabkan akibat yang berarti. Kelas IIA yakni alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Kelas IIB, yakni alat kesehatan yang kegagalannya atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang sangat berarti kepada pasien tetapi tidak menyebabkan kecelakaan yang serius. Dan kelas III, yakni alat kesehatan yang kegagalan atau salah penggunaannya dapat memberikan akibat yang serius kepada pasien atau perawat/operator.
Pemerintah mengatur alat kesehatan mulai dari pengaturan terhadap sarana produksi, produk (izin edar) dan distribusinya. Organisasi industri alat kesehatan di tanah air yang telah eksis yakni Asosiasi Produsen Alat Kesehatan (ASPAKI) dan Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB).
Selain itu, dapat dilihat pula kecilnya jumlah alat kesehatan produksi dalam negeri yang beredar daripada alat kesehatan impor. Alat kesehatan produksi dalam negeri jumlahnya tidak sampai 10 persen dari keseluruhan alat kesehatan yang beredar di Indonesia.
Meskipun sudah ada insentif yang diberikan kepada produsen alkes dalam negeri, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, namun masih terjadi kelangkaan beberapa jenis alkes.
Target pemerintah terkait produk alkes semua kelas yang mesti dibuat di dalam negeri perlu dipercepat. Kendala utama pengembangan industri alkes dalam negeri, terutama untuk kelas III adalah belum adanya dukungan pengadaan material dan produk implan lokal yang berkualitas dengan harga yang relatif murah dan sesuai dengan anatomi rata-rata orang Indonesia.
Pengembangan teknologi material, utamanya logam khusus untuk aplikasi dan produk alat kesehatan masih jalan ditempat alias mandek. Proyek terkait yang pernah dilakukan oleh Pusat Teknologi Material BRIN yang selama ini tidak lancar saatnya digenjot dengan berbagai insentif.