Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sikat Habis Korupsi Anggaran Pendidikan

25 April 2024   08:53 Diperbarui: 25 April 2024   08:53 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi anggaran pendidikan ( sumber KOMPAS/DIDIE SW)

Sikat Habis Korupsi Anggaran Pendidikan 

Pidato Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah ditetapkannya sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024) membawa harapan baru bagi masyarakat.

Prabowo menekankan bahwa rakyat menuntut bahwa semua unsur pimpinan harus bekerja sama dan berkolaborasi untuk membawa kebaikan untuk membawa kesejahteraan untuk membawa kemakmuran untuk menghilangkan kemiskinan untuk menghilangkan kelaparan untuk menghilangkan korupsi di bangsa ini.

Agenda terpenting bangsa adalah menghilangkan korupsi di semua lini kehidupan bangsa, termasuk menyikat habis korupsi anggaran pendidikan tanpa pandang bulu. Publik melihat di tengah keprihatinan terkait masalah guru honorer, gedung sekolah yang rusak, fasilitas belajar yang ketinggalan zaman, dan masalah lainnya, namun masih banyak korupsi, kolusi dan bentuk-bentuk penyelewengan anggaran pendidikan.

Ironisnya, ditengah sederet masalah pelik pendidikan nasional, ternyata cukup banyak pihak yang menikmati keuntungan besar dari anggaran pendidikan. Meskipun anggaran pendidikan bisa diibaratkan lesu darah, namun pendidikan justru menjadi ladang bisnis yang bisa meraup uang secara mudah. Banyak yayasan pendidikan yang panen uang ketika dana BOS dikucurkan. Banyak pemilik lembaga pendidikan yang meraup keuntungan besar ketika tahun ajaran baru. Banyak lembaga pendidikan yang mendapatkan dana dengan cara yang tidak wajar dengan membuat proposal atau program yang menyasar dana alokasi khusus (DAK) pendidikan. Pendek kata, bisnis pendidikan masih sangat menguntungkan di tengah keprihatinan terkait masih rendahnya kualitas pendidikan nasional, dan keprihatinan nasib guru dan tenaga kependidikan lainnya.

Tantangan bangsa Indonesia ke depan untuk sektor pendidikan adalah mewujudkan optimasi dan kecukupan anggaran pendidikan. Selama ini anggaran pendidikan habis untuk biaya rutin atau biaya operasional. Masih sedikit alokasi anggaran untuk meningkatkan kualitas sekolah dan guru sehingga bisa setara dengan di negara maju.

Anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN sebagian besar telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai wujud desentralisasi. Selama ini pihak pemda belum efektif dalam mengelola anggaran yang besar tersebut.

Mari kita tengok alokasi anggaran sektor pendidikan tahun 2024 sebesar Rp 665,0 triliun. Kemendikbud Ristek sendiri mengelola dana sebesar Rp 98,9 triliun yang akan diprioritaskan untuk program-program perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, dalam rangka mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Berikut adalah target dan alokasi dana untuk program prioritas pendidikan di tahun 2024. Program Indonesia Pintar (PIP) ditargetkan untuk 18.594.627 juta siswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13,4 triliun. KIP Kuliah ditargetkan untuk 985.577 mahasiswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp 13,9 triliun. Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) ditargetkan untuk 3.943 siswa dengan alokasi sebesar Rp 107 juta. Program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) ditargetkan untuk 9.276 mahasiswa dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,7 miliar. Selain itu, upaya peningkatan kompetensi guru dilakukan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bantuan Operasional Satuan (BOS) Pendidikan dialokasikan sebesar Rp59,4 triliun dengan rincian BOS sebesar Rp 53,8 triliun, Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp4 triliun, dan BOP Kesetaraan sebesar Rp1,6 triliun.

Pada tahun 2024 pemerintah juga mengalokasikan tunjangan kepada guru ASND sebesar Rp 56,6 triliun dengan rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 53.3 triliun, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sebesar Rp1,3 triliun, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 triliun. Alokasi tunjangan tersebut sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok ASND sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Kemudian, dalam rangka peningkatan SDM dan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, pemenuhan sarana prasarana pendidikan diwujudkan melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Pada Tahun Anggaran 2024, DAK Fisik Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp15,29 triliun untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan seluruh Indonesia, untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.

Terutama terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kemendikbud Ristek. Hal itu sebenarnya bertujuan agar program prioritas di daerah bisa berjalan dengan baik.

Penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

Saatnya pembangunan nasional difokuskan untuk mengembangkan SDM bangsa. Fokus SDM sangat ditentukan oleh sistem pendidikan nasional sejauh mana bisa mencetak tenaga pembangunan yang berkualitas.Sayangnya pendidikan nasional masih sarat dengan modus korupsi. Anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN sebagian besar telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi.

Celakanya pihak pemerintah daerah tidak efektif dalam mengelola anggaran yang besar tersebut dan justru menyuburkan praktik korupsi. Bancakan dana alokasi khusus (DAK) oleh pejabat pemda terjadi dimana-mana. Secara umum, pelaku utama korupsi DAK pendidikan adalah pejabat Dinas Pendidikan, seperti kepala dinas atau kepala bidang atau seksi sarana dan prasarana. Dalam menjalankan modusnya mereka kebanyakan sudah mendapat restu dari kepala daerah.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Public Accountability Report (PAR) modus korupsi DAK pendidikan yang terjadi kebanyakan meminta fee atau setoran maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah- sekolah penerima proyek.

Modus Korupsi DAK diawali dari Dinas Pendidikan yang mengintervensi sekolah agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk membangun dan merehabilitasi sekolah atau menyediakan alat penunjang belajar mengajar. Modus lainnya adalah pungutan liar. Umumnya dilakukan setelah pihak sekolah penerima dana. Alasan yang digunakan biasanya sebagai tanda terimakasih sekolah kepada penguasa daerah lewat dinas pendidikan. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun