Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sikat Habis Korupsi Anggaran Pendidikan

25 April 2024   08:53 Diperbarui: 25 April 2024   08:53 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi korupsi anggaran pendidikan ( sumber KOMPAS/DIDIE SW)

Pada tahun 2024 pemerintah juga mengalokasikan tunjangan kepada guru ASND sebesar Rp 56,6 triliun dengan rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 53.3 triliun, Dana Tambahan Penghasilan (DTP) sebesar Rp1,3 triliun, dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar Rp2 triliun. Alokasi tunjangan tersebut sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok ASND sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Kemudian, dalam rangka peningkatan SDM dan pemerataan layanan pendidikan berkualitas, pemenuhan sarana prasarana pendidikan diwujudkan melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Pada Tahun Anggaran 2024, DAK Fisik Bidang Pendidikan dialokasikan sebesar Rp15,29 triliun untuk pemenuhan sarana prasarana di 12.626 satuan pendidikan seluruh Indonesia, untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB dan SMK.

Terutama terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menjadi bagian penting dalam perencanaan anggaran Kemendikbud Ristek. Hal itu sebenarnya bertujuan agar program prioritas di daerah bisa berjalan dengan baik.

Penggunaan DAK fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan.

Saatnya pembangunan nasional difokuskan untuk mengembangkan SDM bangsa. Fokus SDM sangat ditentukan oleh sistem pendidikan nasional sejauh mana bisa mencetak tenaga pembangunan yang berkualitas.Sayangnya pendidikan nasional masih sarat dengan modus korupsi. Anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN sebagian besar telah disalurkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk desentralisasi.

Celakanya pihak pemerintah daerah tidak efektif dalam mengelola anggaran yang besar tersebut dan justru menyuburkan praktik korupsi. Bancakan dana alokasi khusus (DAK) oleh pejabat pemda terjadi dimana-mana. Secara umum, pelaku utama korupsi DAK pendidikan adalah pejabat Dinas Pendidikan, seperti kepala dinas atau kepala bidang atau seksi sarana dan prasarana. Dalam menjalankan modusnya mereka kebanyakan sudah mendapat restu dari kepala daerah.

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Public Accountability Report (PAR) modus korupsi DAK pendidikan yang terjadi kebanyakan meminta fee atau setoran maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah- sekolah penerima proyek.

Modus Korupsi DAK diawali dari Dinas Pendidikan yang mengintervensi sekolah agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk membangun dan merehabilitasi sekolah atau menyediakan alat penunjang belajar mengajar. Modus lainnya adalah pungutan liar. Umumnya dilakukan setelah pihak sekolah penerima dana. Alasan yang digunakan biasanya sebagai tanda terimakasih sekolah kepada penguasa daerah lewat dinas pendidikan. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun