Tahun terakhir pemerintahan Presiden Jokowi ditandai dengan terbitnya kurikulum baru. Masyarakat menyambut dingin terbitnya kurikulum tersebut. Justru timbul pertanyaan: apakah kurikulum tersebut bisa efektif dengan kondisi pendidikan nasional yang masih lesu darah pada saat ini?Â
Apakah kurikulum baru ini bisa diterapkan secara fleksibel bagi sekolah yang minim fasilitas khususnya di daerah terpencil di negeri ini. Apalagi masih puluhan ribu sekolah yang belum memiliki akses internet.
Tidak lama lagi terjadi pergantian pemerintahan, namun Kemendikbud Ristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka.
Sebelum Permendikbud Ristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia.Â
Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim pernah menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka hadir untuk mengatasi krisis pembelajaran di Indonesia. Penerapan Kurikulum Merdeka diharapkan berdampak pada terciptanya generasi adaptif yang mampu bertahan menghadapi perubahan zaman dengan kekuatan mereka sendiri.
Gayung bersambut, PGRI menyatakan bahwa implementasi Kurikulum Merdeka bisa memberikan perubahan besar terhadap guru dan siswa. Dengan mengedepankan proses pembelajaran yang esensial dan minat bakat, proses ini akan menjadi sebuah interaksi yang sesuai dan menciptakan ruang pembelajaran yang lebih positif.Â
Dampak yang terjadi dengan Implementasi Kurikulum Merdeka membuat proses pembelajaran di ruang kelas terasa lebih merdeka dan sesuai dengan perkembangan Iptek.
Bisakah Kurikulum Merdeka selaras dengan pengembangan kompetensi guru dan platform Merdeka Mengajar. Dengan adanya program Guru Penggerak dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemendikbud Ristek berusaha mendampingi para guru agar menjadi guru yang lebih kompeten serta dapat berkembang terus ke depannya.
Tujuan besar Kurikulum Merdeka adalah pendidikan harus dapat mengantarkan peserta didik menjadi manusia merdeka, mandiri, dengan karakter dan kompetensi yang mencerminkan Profil Pelajar Pancasila.Â