Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Pantura Disergap Banjir, Kutukan DAS dan Mangrove?

19 Maret 2024   12:45 Diperbarui: 20 Maret 2024   01:43 918
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu proyek penanganan banjir rob di Jateng.(Dok. BBWS Pemali Juana via Kompas.com )

Banyak pihak yang belum paham bahwa hutan mangrove adalah suatu ekosistem yang kompleks namun labil, karena merupakan  pertemuan antara ekosistem lautan dan ekosistem daratan. Dalam konteks itu habitat mangrove  berperan penting sebagai basis berbagai jenis ikan, udang dan  biota laut lain, serta merupakan habitat berbagai jenis burung, mamalia, dan reptil. Selain itu hutan mangrove juga merupakan produsen bahan organik yang sangat berguna untuk menunjang kelestarian biota akuatik.

Pemerintah kurang berdaya menangani kehancuran hutan bakau. Begitupun penanganan persoalan pantai terlihat tumpang tindih antar eselon. Kerusakan hutan mangrove cepat atau lambat akan mendatangkan berbagai bencana terhadap penduduk disekitarnya. Keberadaan hutan mangrove juga dapat menjadi benteng hidup bagi gempuran ombak pasang, termasuk mampu meminimalkan efek bencana tsunami. 

Berdasarkan hasil penelitian pohon mangrove dapat meredam energi gelombang tsunami secara signifikan. Selain manfaat pasti yang mencegah terjadinya abrasi dan erosi akibat gempuran ombak dan aliran sungai, hutan mangrove juga berfungsi sebagai filter biomekanis yang paling ampuh untuk mengurangi efek pencemaran lingkungan.

Perlu langkah serius membuat proteksi pada wilayah pantai utara. Di antaranya dengan membuat jalur hijau sekurang-kurangnya 300 meter dari garis pantai berupa hutan mangrove dan tanaman pantai lainnya yang dapat berfungsi sebagai penahan gelombang serta melestarikan keberadaan batu karang yang dapat berfungsi sebagai pemecah gelombang. 

Kemudian menetapkan zona pemukiman berada di belakang jalur hijau tersebut.  Untuk program reboisasi hutan mangrove yang rusak pemerintah dituntut segera mengeluarkan aturan teknis yang menyangkut  fungsi lindung, fungsi pelestarian, dan fungsi produksi. Dengan reboisasi hutan mangrove yang tepat waktu maka fungsi  pengaturan tata air dapat diperbaiki, polusi dan intrusi air laut dapat  dicegah, pantai dilindungi dari abrasi, dan kelestarian habitat biota laut  bisa dipertahankan.

Kondisi pesisir dan garis pantai yang semakin dikomersialisasi semakin rentan dari banjir dan bahaya besar mengancam jika terjadi tsunami.   Wajah pantai yang semakin telanjang dikarenakan perusakan dan pembabatan hutan mangrove atau tanaman bakau. Tanaman pantai jenis mangrove yang menjadi jalur hijau di pantai sudah banyak yang rusak.

Padahal keberadaan hutan mangrove dapat menjadi benteng hidup bagi gempuran ombak pasang, termasuk mampu meminimalkan efek tsunami. Pemerintah pusat dan daerah harus segera membenahi tata ruang pantai yang kini sudah amburadul.

Selain itu  usaha tambak dan destinasi wisata pantai harus memperhatikan proteksi pada wilayah pantai. Proteksi itu dengan adanya jalur hijau 200 meter memanjang dari garis pantai titik pasang tertinggi berupa hutan mangrove. Jalur itu berfungsi sebagai penahan gelombang serta melestarikan  keberadaan batu karang yang dapat berfungsi sebagai pemecah gelombang. Perlu ketegasan pemerintah untuk menetapkan letak permukiman dan infrastruktur pariwisata seperti hotel, dan fasilitas hiburan dan ruang pertemuan berada di belakang jalur hijau tersebut sehingga terlindung dari ancaman gelombang.(TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun