Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan Tarif Tol Sebaiknya Dibatalkan

29 Februari 2024   16:24 Diperbarui: 29 Februari 2024   16:29 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber gambar:KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Kenaikan Tarif Tol Sebaiknya Dibatalkan 

Pemerintah memberikan kado pahit menjelang bulan Ramadhan berupa kenaikan tarif sejumlah ruas tol. Kenaikan tarif tol itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kebijakan untuk menaikan tarif tol sudah barang tentu mendapat gugatan dari masyarakat. Pemerintah sebaiknya membatalkan kenaikan tersebut mengingat kondisi masyarakat sedang "klenger" dihantam berbagai macam kenaikan kebutuhan pokok.

Selama ini UU Jalan menyatakan ada evaluasi tarif dua tahun sekali. Ironisnya pasal tersebut ditafsirkan mentah-mentah sebagai kenaikan tarif. Padahal secara akal sehat bisa jadi tafsir evaluasi bisa saja tidak naik, bahkan bisa saja menurunkan.

Publik harus berani menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena pasal tersebut kurang masuk akal dan mengubur hakekat Res Publica. Terkait dengan pembangunan dan kebijakan ekonomi harusnya menjunjung tinggi Res Publica. Para pendiri bangsa menegaskan, Res Publica Indonesia adalah menempatkan kepentingan publik sebagai tujuan utama diselenggarakannya pemerintahan.

Kebijakan pembangunan seperti misalnya kenaikan tarif jalan tol dan tarif listrik yang seenak udelnya jelas memunggungi Res Publica. Tentunya MK akan mendengar dan memperhatikan hati nurani rakyat dan memenangkan akal sehat yang berusaha dikubur oleh pengusaha yang mencari untung berlebihan.

Pemerintah Jokowi sebaiknya bersikap bijak dengan melakukan moratorium tarif jalan jalan tol hingga situasi benar-benar memungkinkan. Pemerintah harus memperhatikan seruan para pendiri bangsa, bahwa dalam menyusun peraturan dan kebijakan pembangunan itu harusnya menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia .

Apalagi masalah Standar Pelayanan Minimum (SPM) nya, sebagai syarat persetujuan kenaikan tarif tol masih bermasalah. Esensi SPM yang sebenarnya adalah terkait dengan keharusan yang bersifat teknis bagi kontraktor. SPM harus dipenuhi oleh pihak kontraktor tetapi tidak selayaknya dikaitkan dengan upaya untuk membebani rakyat.

Masyarakat harus secepatnya menggugat lewat MK terkait dengan landasan hukum tarif tol. Seperti diketahui, tarif jalan tol diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3 di peraturan tersebut berbunyi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.

Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber gambar:KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta (Sumber gambar:KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pasal-pasal tersebut selama ini telah menimbulkan kecemasan dan kesengsaraan bagi pelanggan. Masyarakat melihat bahwa pasal diatas telah diselundupkan untuk kepentingan pihak tertentu dalam mengeruk keuntungan diatas penderitaan rakyat.

Saatnya Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan untuk melakukan moratorium kenaikan tarif tol. Selain melakukan moratorium pemerintgah juga harus menegaskan kepada operator jalan tol untuk melakukan efisiensi. Pemerintah selama ini belum berpihak kepada rakyat sebagai konsumen. Pengguna jalan tol itu setiap tahun mengalami peningkatan 7 persen, artinya, tanpa terus menerus menaikan tarif, sebenarnya operator jalan tol akan tetap untung.

Perlu menjadi catatan, bahwa para pengusaha selalu berdalih bahwa penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani. Dalam PPJT, badan usaha diberikan konsesi empuk pengusahaan jalan tol dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan mengeruk keuntungan.

Tak pelak lagi, kini pengelola jalan tol tengah menghadapi tuntutan publik yang semakin besar. Pihak pengelola harus menemukan metode terbaik dalam melakukan pelayanan dan pemeliharaan jalan tol sehingga memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta dengan biaya seminimal mungkin (cost effective).

Selama ini suara publik yang meminta pengelola jalan tol untuk memenuhi standar pelayanan minimal masih terabaikan. Padahal prosedur pelayanan dan pemeliharaan jalan tol sering tidak mencapai target yang direncanakan secara kualitatif. Organisasi korporasi pengelola jalan tol di negeri ini belum mencapai tahapan yang efektif.

Ada masalah serius dalam proses pemeliharaan jalan tol. Masalah tersebut terkait dengan buruknya inspeksi karena tidak dilakukan secara kontinu dan kurang teliti. Selain itu juga masih kurang akuratnya data base pemeliharaan. Kondisinya diperparah oleh masalah standar perhitungan harga satuan.

Permasalahan mutu pelayanan jalan tol juga disebabkan oleh kinerja unit pengendalian pelaksanaan di lapangan. Secara teoritis, tingkat kinerja manajemen jalan tol terkait dengan pekerjaan pemeliharaan tergantung kepada keandalan segitiga fungsional. Yakni pihak Proyek Pemeliharaan dan Peningkatan Jalan Tol (P2JT), konsultan supervisi, dan pelaksana/kontraktor.

Iterasi dalam segitiga fungsional tersebut akan mempengaruhi secara langsung pencapaian mutu pemeliharaan jalan tol. Masalah yang sering mengemuka adalah waktu pelaksanaan yang sempit karena crash program, curah hujan yang tinggi, dan akibat rendahnya kualitas dari konsultan supervisi atau kontraktor yang menangani pekerjaan pemeliharaan.

Selain itu prosedur pengadaan barang dan jasa juga menjadi kendala, karena waktu yang dibutuhkan untuk proses pelelangan/seleksi sampai dengan penandatanganan kontrak sering molor. Molornya proses pengadaan dapat berdampak bergesernya jadwal pelaksanaan fisik pekerjaan pemeliharaan. 

Sehingga pelaksanaan yang semula direncanakan di saat musim kemarau, akhirnya baru bisa dimulai pada saat musim hujan mulai tiba. Akibatnya mutu pekerjaan pemeliharaan menjadi kurang baik dan hasilnya cenderung cepat rusak kembali. Hal tersebut juga berdampak langsung tingginya biaya pemeliharaan.

Selama ini Performance Based Maintenance Contract (PBMC) belum dijalankan dengan baik. Seharusnya PBMC merupakan sarana untuk mencapai sasaran mutu, karena sistem tersebut bisa memberikan jaminan akan adanya kinerja jalan tol yang memenuhi standar kualitas pelayanan sepanjang waktu. Di samping itu bisa mengefektifkan sumber daya pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan.

Hingga kini keinginan publik untuk memperoleh kualitas konstruksi infrastruktur jalan tol yang sesuai dengan standar mutu belum terpenuhi. Akibatnya, kasus seperti jalan ambles dan bergelombang yang bisa mendatangkan maut masih sering terjadi. Tak bisa dimungkiri, proyek konstruksi di negeri ini sering mengalami kegagalan akibat baku mutu rendah.

Padahal, sudah ada ketentuan yang mengharuskan setiap pembangunan proyek konstruksi perlu uji mutu sesuai dengan SNI. Regulasi telah menggariskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelaksana konstruksi harus menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001. Dalam penerapan itu terdapat mata rantai yang harus dipenuhi dalam menerapkan ISO 9001 bagi proyek konstruksi.

Rantai itu terdiri dari pemasok (yang menjadi mitra penyedia jasa konstruksi), organisasi (sebagai penyedia jasa) dan pelanggan (sebagai pengguna jasa konstruksi). Masing-masing dari mata rantai pasokan itu dapat menerapkan SMM yang sejalan dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi. (TS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun