Hingga kini keinginan publik untuk memperoleh kualitas konstruksi infrastruktur jalan tol yang sesuai dengan standar mutu belum terpenuhi. Akibatnya, kasus seperti jalan ambles dan bergelombang yang bisa mendatangkan maut masih sering terjadi. Tak bisa dimungkiri, proyek konstruksi di negeri ini sering mengalami kegagalan akibat baku mutu rendah.
Padahal, sudah ada ketentuan yang mengharuskan setiap pembangunan proyek konstruksi perlu uji mutu sesuai dengan SNI. Regulasi telah menggariskan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pelaksana konstruksi harus menerapkan sistem manajemen mutu (SMM) ISO 9001. Dalam penerapan itu terdapat mata rantai yang harus dipenuhi dalam menerapkan ISO 9001 bagi proyek konstruksi.
Rantai itu terdiri dari pemasok (yang menjadi mitra penyedia jasa konstruksi), organisasi (sebagai penyedia jasa) dan pelanggan (sebagai pengguna jasa konstruksi). Masing-masing dari mata rantai pasokan itu dapat menerapkan SMM yang sejalan dengan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H