Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Masa Panen Sengketa Pemilu Datang, Keandalan Aplikasi SIPS Bawaslu Dipertaruhkan

21 Februari 2024   10:17 Diperbarui: 21 Februari 2024   10:27 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alur sengketa pemilu (Sumber Bawaslu.go.id ) 

Dalam konteks penanganan sengketa pemilu ada baiknya kita belajar dari Komisi Pemilu di negara tetangga yakni Filipina yakni COMELEC (Commission on Election). Sistem pemilu di Filipina sudah memakai sistem elektronik yakni e Voting dengan cara menyewa mesin-mesin tersebut dari negara lain. Pemilu elektronik di Filipina yang sudah modern mempermudah tahapan pemilu. Biaya pemilu di Filipina juga lebih murah dibandingkan dengan sistem pemilu di Indonesia yang boleh dibilang masih "primitif" karena masih mencoblos kertas suara berukuran besar.

Comelec Filipina diberi mandat untuk menyelesaikan keberatan atau gugatan yang terjadi dalam pemilu, selain fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Lembaga tersebut sangat terbatu oleh otomasi Pemilu dengan e Voting. Namun demikian Comelec cukup siap dan kredibel dalam penanganan keberatan yang menyediakan tindakan perbaikan yang memadai, transparan, terpercaya dan tepat waktu bagi mereka yang mempertanyakan hasil Pemilu.

Berkenaan dengan fungsi semi peradilan, Comelec diberikan kewenangan untuk melakukan investigasi awal atas seluruh bentuk keberatan atau pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.Selanjutnya, Comelec juga berwenang meneliti semua keberatan yang berhubungan dengan kualifikasi daerah pemilihan dan menerima banding atas pejabat terpilih yang telah di

putus oleh pengadilan. Lembaga ini juga berwenang memberikan sanksi atas semua bentuk kecurangan, pelanggaran dan penyimpangan dalam pemilu.

Comelec juga memiliki yurisdiksi terhadap kualifikasi kandidat dan pendaftaran partai politik, sekaligus terhadap pelaksanaan pemilu.Khusus dalam hal kualifikasi kandidat, Comelec berwenangan untuk menentukan apakah seorang kandidat dapat didiskualifikasi atau tidak. Mahkamah Konstitusi RI perlu belajar dari Comelec dalam memutuskan sengketa Pemilu 2024. Dan harus bebas dari tekanan rezim penguasa dalam bentuk apapun. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun