Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengelola SDA Perlu Keberanian Sikat Mafia Tanah

21 Januari 2024   15:07 Diperbarui: 21 Januari 2024   15:07 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada prinsipnya sistem informasi pertanahan atau Land Information System (LIS) adalah sistem database terintegrasi yang mengelola data-data tanah yang bisa diakses publik secara praktis. Antara lain meliputi koordinat batas-batasnya, penggunaan lahannya beserta sejarah kepemilikannya. Mestinya LIS terintegrasi dengan suatu jaringan infrastruktur data spasial nasional dan daerah. Sehingga, secara mudah bisa diakses bersama-sama oleh pihak yang berkepentingan. Proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur akan tetap menjadi masalah laten jika tidak ada terobosan teknologi, sosial, dan politik. Salah satu terobosan teknologi adalah pentingnya mengembangkan LIS yang memiliki keandalan atau reliabilitas.

Tata kelola pertanahan yang baik sangat memerlukan LIS yang terintegrasi dan mudah diakses. Saat ini bidang tanah belum dapat dipetakan secara menyeluruh dan terintegrasi. Diperlukan suatu alternatif atau terobosan yang dapat membantu mempercepat pemetaan bidang tanah serta pengintegrasian peta bidang tanah yang sudah dibuat sebelumnya.

Agar dapat menginventarisasi seluruh bidang tanah maka kegiatan pemetaan tidak hanya dilakukan untuk bidang tanah yang sudah didaftarkan tetapi perlu menginventarisasi bidang tanah yang belum didaftarkan.

Saatnya mengintegrasikan peta-peta yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga LIS dapat digunakan sebagai kadaster multiguna di daerah. Kadaster multiguna dapat didefinisikan sebagai sebuah himpunan data dalam skala besar dari sistem informasi pertanahan yang berorientasi pada masyarakat dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas dan pembangunan.

Program Satu Peta yang sedang dituntaskan oleh pemerintah juga bisa mengoptimalkan pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Selama ini PBB menjadi pemasukan daerah yang amat berarti. Perlu validasi dan pembaruan terus menerus terkait data spasial PBB utamanya bagi usaha perkebunan, rumah atau bangunan komersial seperti restoran, pertokoan, perkantoran, hingga rumah kontrakan.

Selama ini kegiatan sensus PBB yang bertujuan untuk melakukan pendataan secara menyeluruh ke seluruh objek pajak PBB belum memakai secara optimal teknologi data spasial. Seperti penggunaan drone untuk mengambil data atau gambar fisik objek pajak yang berupa bangunan atau bidang tanah untuk usaha atau perkebunan. Penggunaan drone untuk memotret perumahan dan bangunan komersial yang menjadi objek pajak lebih efektif dibanding cara manual. (TS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun